SuaraBekaci.id - Benediktus Alvaro Darren (7) meninggal dunia 13 hari pasca menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi. Alvaro meninggal dunia pada Senin (2/10) malam.
“Betul anak saya sudah meninggal dunia,” kata ayah Alvaro, Albert Francis. "Anak kami sudah berpulang jam 18:45 WIB," tambahnya.
Sebelumnya, Alvaro menjalani operasi amandel pada 19 September 2023 di RS Kartika Husada Jatiasih. Pasca jalani operasi amandel itu, Alvaro kemudian didiagnosis pihak rumah sakit mengalami mati batang otak.
Kasus dugaan malpraktik ini berawal saat Albert membawa kedua anaknya ke Puskesmas karena mengalami penyakit amandel pada 7 September 2023. Dari Puskesmas, kedua anak Albert dirujuk ke RS Kartika Husada Jatiasih.
Setelah menjalani pemeriksaan, pihak rumah sakit kata Albert menyatakan kedua anaknya harus menjalani operasi amandel. Tanggal operasi dipilih 19 September 2023 dan Alvaro yang akan lebih dulu menjalani operasi.
Tiba di hari operasi berlangsung, Alvaro harusnya masuk ke ruang operasi pukul 12:00 WIB. Saat itu Alvaro ditemani oleh sang ibu. Ditunggu hingga jam 12:00, belum ada dokter atau suster yang masuk ke ruangan Alvaro dirawat.
"Jadi istri saya berpikir bisa dia mandi sebentar. Pada saat dia masih mandi tiba-tiba perawat datang untuk membawa anak saya ke ruang operasi tanpa istri saya ketahui,” ujar Albert.
Setelahnya, ibu Alvaro, Delima Sinaga diberikan kertas dari pihak rumah sakit. Kertas itu kata Albert diminta rumah sakit harus ditandatangni pihak keluarga.
Albert mengatakan bahwa sang isti yang panik langsung tandatangan tanpa tahu isi kertas tersebut.
Baca Juga:Breaking News! RS Kartika Husada Jatiasih Bakal Tuntut Balik Keluarga Alvaro Darren
"Istri disodorkan form untuk ditandatangani, dikarenakan sedang panik jadi dia hanya tanda tangan tanpa benar-benar paham apa isi form tersebut," ucapnya.
Satu jam Alvaro menjalani operasi amandel. Setelahnya, dokter THT menjelaskan ke pihak keluarga bahwa operasi berjalan lancar. Alvaro kemudian ditangani oleh dokter anestesi.
Alvaro Divonis Mati Batang Otak
Saat ditangani oleh dokter anestesi ini, kondisi Alvaro kemudian memburuk menurut Albert. Anaknya itu kesulitan bernafas.
"Anak saya terlihat kesusahan dalam mengambil napas karena terlihat anak saya berusaha mengambil napas lewat mulutnya sekitar tiga kali seperti orang mendengkur keras," jelas Albert.
Alvaro bahkan sempat mengalami henti nafas dan henti jantung. Pihak dokter kemudian melakukan resusitasi jantung dan memasang ventilator.
Alvaro kata Albert juga sempat kejang-kejang hingga harus kembali ditidurkan kembali agar tidak berpengaruh pasca operasi.
"Kemudian anak saya mengalami kejang-kejang yang hebat sampai harus ditidurkan kembali agar tidak mempengaruhi post operasinya," jelasnya.
Sejak operasi tanggal 19 hingga 28 September 2023, kondisi Alvaro terus mengalami penurunan tingkat kesadaran. Pihak rumah sakit kata Albert juga belum memberikan keterangan detail soal kondisi anaknya itu.
Baru pada 29 September 2023, pihak rumah sakit memberikan keterangan kepada pihak keluarga bahwa Alvaro didiagnosis alami mati batang otak.
"Di hari Jumat malam pihak dokter mendiagnosa anak saya sudah mati batang otak berdasarkan nilai GCS (Glasgow Coma Scale) anak saya," jelas Albert.
Keluarga Laporkan RS Kartika Husada Jatiasih
Pasca anaknya divonis alami mati batang otak oleh pihak rumah sakit, pihak keluarga kemudian melaporkan adanya dugaan malpraktik.
Pihak keluarga Alvaro lewat kuasa hukumnya, Cahaya Christmanto Anak Ampun melaporkan RS Kartika Husada Jatiasih ke Polda Metro Jaya.
Laporan keluarga Alvaro teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 29 September 2023. Cahaya menyebut adanya dugaan malpraktik di operasi amandel Alvaro.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata Cahaya di Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada 8 orang dokter yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kejadian itu.
"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," tuturnya.
Kedelapan dokter itu dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rumah Sakit Buka Suara dan Tuntutan Balik
Sebelum resmi dilaporkan pihak keluarga, RS Kartika Husada Jatiasih buka suara atas kasus dugaan malpraktik Alvaro ini. Pihak rumah sakit membenarkan bahwa Alvaro didiagnosis mati batang otak pasca operasi amandel.
“(Pasca operasi amandel) perkembangan kondisi pasien tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pada perawatan hari ke-4 tim dokter mendiagnosa pasien yang diduga mengalami mati batang otak secara klinis dengan melakukan beberapa pemeriksaan,” kata perwakilan rumah sakit, Dr Rahma Indah Permatasari saat jumpa pers, Jumat (29/9) malam.
Pihak rumah sakit membantah pernyataan Albert bahwa mereka secara sepihak memindahkan pasien tanpa memberitahukan keluarga. Menurut Rahma, bahwa perpindahan pasien dari ruang rawat ke ruang operasi sudah sesuai dengan prosedur.
“Untuk transfer pasien kita sudah melakukan sesuai dengan prosedur, kalau misalnya memang perwakilan dari keluarga pasien yang memang diketahui oleh ibu pasien sendiri,” jelasnya.
Rahma tegaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga saat akan melakukan tindakan operasi. Mereka juga klaim sudah melakukan tindakan pemeriksaan juga edukasi kepada pihak keluarga sebelum operasi berlangsung.
“Kita setiap melakukan tindakan dan pemeriksaan itu selalu ada prosedur untuk dilakukan edukasi. Jadi edukasi mulai dari konsultasi di poli klinik, pada saat tindakan operasi, sampai selesai operasi sudah sesuai dengan SOP,” jelasnya.
Pasca wafatnya Alvaro, pihak rumah sakit kembali buka suara soal adanya pelaporan dugaan malpratik oleh pihak keluarga. Direktur RS Kartika Husada, Dian Indah jelasnya bahwa mereka akan kooperatif jalani proses hukum yang ada.
"Terkait hal tersebut kami tidak menghindar dan sebagai warga negara yang baik kami akan patuh pada hukum yang berlaku," kata Dian.
Namun ditegaskan oleh Dian, pihak rumah sakit ke depannya juga memiliki hak yang sama terkait proses hukum. "Tapi rumah sakit punya hak langsung dalam hal hukumnya itu sendiri. Jadi ini ada salah satu somasi yang beresiko, kita akan bisa tuntut balik kembali," kata Dian.
Terkait tuntutan balik kepada pihak keluarga ini, SuaraBekaci.id coba mempertegas ke pihak rumah sakit. Menurut Komisaris RS Kartika Husada Jatiasih, Nidya Kartika, pihak rumah sakit bukan ada niat balik menuntut tapi soal kesamaan hak di mata hukum.
“Di sini maksud nya RS (Kartika Husada Jatiasih) juga punya hak yang sama dengan keluarga pasien, bukan ada niat menuntut balik,” kata Nidya saat dikonfirmasi SuaraBekaci.id, Selasa (3/10) malam.
Nidya juga menjelaskan bahwa laporan dari pihak keluarga Alvaro terdapat dokter-dokter yang tidak sepatutnya terseret di kasus ini.
“Karena itu yang di tuntut salah orang. Ada dokter-dokter yang berusaha mengobati dan pasien nya ini seperti dokter anak, dokter syaraf yang sifatnya hanya membantu tim medis yang menangani pasien langsung, kenapa jadi di tuntut,” jelasnya.
Kendati demikian, Nidya menyebut pihaknya bakal tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Untuk proses hukum tentunya kami mengikuti dengan sebaik-baik nya,” tegasnya.