Sidang Tuntutan Kasus Serial Killer Wowon Cs Kembali Ditunda, Hakim Murka: Jaksa Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh. Ini sudah sebulan lebih? sudah yang kelima kali ini,"

Galih Prasetyo
Senin, 25 September 2023 | 16:41 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Serial Killer Wowon Cs Kembali Ditunda, Hakim Murka: Jaksa Kerjanya Apa?
Sidang Tuntutan Kasus Serial Killer Wowon Cs Kembali Ditunda, Hakim Murka: Jaksa Kerjanya Apa? (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bekasi kembali batal menggelar sidang tuntutan Wowon Cs kasus serial killer pada Senin (25/9). Dengan demikian agenda pembacaan tuntutan ini kali ke lima ditunda.

Lagi-lagi, Jaksa Omar Syarif Hidayat mengatakan batalnya sidang tuntutan terdakwa Wowon Cs disebabkan karena berkas tuntutan masih dalam proses penyusunan.

“Terhadap para terdakwa tuntutannya belum selesai penyusunan. Masih belum selesai penyusunannya Yang Mulia," kata Omar dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9).

Terlihat kesal dengan pernyataan jaksa, Hakim Ketua, Suparna pun menimpali dengan sebuah pertanyaan.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs 4 Kali Ditunda, Hakim Geram Kasih Peringatan ke JPU

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh. Ini sudah sebulan lebih? sudah yang kelima kali ini," tanya Suparna.

Omar pun hanya bisa mengatakan bahwa berkas tuntutan masih dalam proses penyusunan dan baru akan selesai pekan depan, yakni Senin (2/10).

"InsyaAllah minggu depan sudah siap (selesai) Yang Mulia," ujarnya.

Suparna pun kembali memberikan peringatan kepada Jaksa untuk lebih serius dalam menangani kasus terdakwa Wowon Cs.

"Tolong ya minggu depan, perkara ini kan tuntutannya sudah ditunda lima kali. Tolong yang serius karena ini perkara yang menyita atensi, menarik perhatian massa, saya juga ada perkara lain, tolong jangan ditunda lagi," ujar Suparna.

Baca Juga:Gegara Ini Sidang Tuntutan Aki Wowon Cs Kembali Ditunda, Jaksa Butuh Waktu 1 Minggu Lagi

Dengan demikian, sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs kembali ditunda hingga Senin (2/10).

Adapun terdakwa Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35) didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak