SuaraBekaci.id - Ketua majelis hakim kasus serial killer Wowon Cs, Suparna meminta jaksa penuntut umum menghadirkan balita sebagai saksi di persidangan selanjutnya.
“Posisi anak ini ada saat kejadian bahkan setelah korban bergelimpangan kemarin kata Pak RT dan sebagainya (anak kecil) itu kan ada di situ, mondar-mandir di situ, lihat ibunya kejang-kejang dan sebgainya,” kata Suparna, di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/7).
Meski Suparna tidak merinci siapa balita yang dimaksud, namun kuat kemungkinan bahwa balita tersebut adalah NR (4) anak dari Ai Maemunah dan terdakwa Wowon alias Aki.
Suparna meminta kepada JPU, agar segera berkonsultasi dengan Dinas Sosial terkait yang saat ini merawat NR.
Baca Juga:Sidang Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs, Saksi Dokter RSUD Bantar Gebang Beberkan Fakta Ini
Ia juga mempersilahkan jika nantinya harus ada seorang pendamping untuk mendampingi NR bersaksi di ruang persidangan.
“Tapi yang jelas tetap harus diperhatikan kepentingan anak, pendamping kalau memang mau dihadirkan harus ada pendampingnya,” ujarnya.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa Omar Syarif Hidayat menjawab bakal mengusahakan permintaan Hakim Ketua untuk menghadirkan bocah tersebut pada persidangan selanjutnya, Selasa (1/8).
“InsyaAllah saya usahakan yang mulia,” kata Omar.
Kelakuan Keji Aki Wowon Cs
Baca Juga:INFOGRAFIS: Serial Killer Pembunuhan Berantai Aki Wowon
Wowon Erawan alias Aki Wowon (60) tersangka kasus pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi, Jawa Barat ternyata punya cara licik untuk melakukan praktik jahatnya.
- 1
- 2