Gegara Ini Sidang Tuntutan Aki Wowon Cs Kembali Ditunda, Jaksa Butuh Waktu 1 Minggu Lagi

Kemudian, sebelum sidang ditutup majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada Wowon Cs maupun kuasa hukum untuk memberikan tanggapan.

Galih Prasetyo
Selasa, 05 September 2023 | 17:35 WIB
Gegara Ini Sidang Tuntutan Aki Wowon Cs Kembali Ditunda, Jaksa Butuh Waktu 1 Minggu Lagi
Gegara Hal Ini Sidang Tuntutan kepada Aki Wowon Cs Kembali Ditunda, Jaksa Butuh Waktu 1 Minggu Lagi (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35) kembali ditunda hingga pekan depan, Selasa (12/9).

Sebelumnya, sidang tuntutan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa (29/8) juga batal digelar.

Saat sidang akan dimulai, Hakim Ketua menanyakan perihal tuntutan yang akan dibacakan jaksa terhadap terdakwa.

Namun, Jaksa mengatakan bahwa pihaknya belum bisa membacakan tuntutan, sebab masih melakukan penyempurnaan berkas.

Baca Juga:Breaking News! Ngaku Khilaf Bunuh 9 Orang, Aki Wowon Melas Minta Keringanan Hukuman

“Mohon izin yang mulia, untuk tuntutan pidana atas nama terdakwa kami dari jaksa penuntut umum masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan Wowon dan kawan-kawan, kita tunggu satu minggu lagi yang mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat di dalam persidangan, Selasa (5/9).

Mendengar hal itu, majelis hakim pun mengambulkan permohonan JPU. Hakim ketua, Suparna mengatakan bahwa perkara atas terdakwa Wowon Cs memang memerlukan proses penyelesaian berkas yang runtut.

“Karena perkara ini harus runtut sehingga jaksa mengatakan belum selesai. Jadi saya beri kesempatan kepada penuntut umum menyelesaikan tuntutannya sidang ditunda 1 minggu, hari Selasa tanggal 12 September 2023,” kata Suparna.

Kemudian, sebelum sidang ditutup majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada Wowon Cs maupun kuasa hukum untuk memberikan tanggapan. Namun, baik terdakwa maupun penasehat hukum kompak memberikan jawaban tidak ada tanggapn.

Hakim ketua pun mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Ketiga terdakwa pun langsung kembali digiting ke ruang tahanan.

Baca Juga:Breaking News! Begini Reaksi Korban Selamat Serial Killer Bekasi-Cianjur saat Lihat Aki Wowon

Adapun terdakwa Wowon cs telah didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak