Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum

Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menjelaskan kasus sengketa lahan di tiga sekolah itu bermula pada tahun 2003.

Galih Prasetyo
Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:09 WIB
Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum
Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tidak Taat Hukum (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Kuasa hukum ahli waris yang menyegel 3 sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang menilai Pemerintah Kota Bekasi tidak taat hukum. Hal ini lantaran Pemkot tidak menunaikan perintah pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menjelaskan kasus sengketa lahan di tiga sekolah itu bermula pada tahun 2003. Saat itu upaya yang dilakukan sebatas mediasi yang terus berjalan hingga tahun 2019.

Mediasi yang tidak menemukan titik terang akhirnya membuat ahli waris membawa kasus sengketa lahan itu ke pengadilan pada tahun 2020.

“Lalu kemudian sidang bersidanglah segala macam, sampai di 2022 itu putusan kasasi (dimenangkan ahli waris),” kata Andri, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).

Baca Juga:3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar

Saat itu, Andri menerangkan Pemkot Bekasi bersedia untuk membayarkan uang ganti rugi kepada ahli waris.

Namun, bukannya membayar ganti rugi pada November 2022 Pemkot Bekasi justru mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Beliau PK padahal upaya hukum terakhir sebenarnya kasasi, padahal juga sebenarnya kalau mereka menyadari, mereka gak punya alat yang sah, jadi kita melihatnya dia hanya mengulur ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya,” tutur Andri.

Hal itu membuat pihak ahli waris menyegel tiga SDN di Bantargebang untuk pertama kalinya pada Desember 2022. Namun, tak lama kemudian sekolah itu kembali dibuka sambil menunggu putusan Pk.

Akhirnya pada April 2023, putusan PK keluar dan hasilnya ahli waris kembali memenangkan sidang tersebut.

Baca Juga:Menuju Stadion Patriot Bekasi Tempat Laga Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan, Naik LRT hingga KRL

Pengadilan negeri pun telah memerintahkan Pemkot Bekasi untuk membayar uang ganti rugi. Namun hingga kini, ahli waris belum juga mendapatkan haknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini