Dengan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Namun, saat ini perusahaan tersebut belum memperpanjang masa izin usahanya.
“Perusahaan tersebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (kewenangan izin operasional dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI),” kata Ika.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ika mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.
Baca Juga:Holding Rumah Sakit BUMN Buka Lowongan Kerja di Bali, Ini Daftarnya
Adapun, berdasarkan hasil pemantauan Disnaker per tiga bulan terakhir PT TSI telah menyalurkan 81 pekerja dengan berbagai posisi dan penempatan yang berbeda-beda.
“(Penyaluran kerja) 81 pekerja dengan posisi jabatan security, H.cook, waiter, produksi, driver, staff Gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi dan programming,” ujarnya.
“Penyebaran wilayah penempatan kerja di Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Bart dan Bekasi,” sambung Ika.
Kontributor: Mae Harsa