SuaraBekaci.id - Polisi dengan pangkat Aipda, Aipda M menjadi satu dari 12 tersangka kasus sindikat perdagangan ginjal manusia jaringan internasional. Menurut penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Aipda M ini berperan membantu para pelaku dan merintangi proses penyelidikan.
"Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," ungkap Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Aipda M menurut keterangan dari Hengki mendapat bayaran cukup fantastis yakni Rp612 juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," jelas Hengki.
Baca Juga:Jual Ginjal Manusia Rp200 Juta ke Kamboja, Sembilan dari 10 Tersangka Ternyata Mantan Pendonor
Selain Aipda M, tersangka lainnya adalah petugas imigrasi. Dari 12 tersangka, 9 diantaranya adalah jaringan di dalam begeri. Sedangkan satu tersangka lain menjadi bagian sindikat luar negeri yang jadi penghubung dengan salah satu rumah sakit di Kamboja.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Hengki juga ungkap bahwa sembilan dari 10 tersangka sindikat perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi merupakan mantan pendonor.
Para mantan pendonor ini bisa mendapat untung mencapai Rp65 juta dari satu organ yang dijual.
Hengki menjelaskan bahwa para tersangka menjual satu organ ginjal ke Kamboja seharga Rp200 juta.
Baca Juga:Ini Wajah 12 Tersangka Kasus Perdagangan Organ Ginjal Jaringan Internasional di Bekasi
"Kemudian Rp135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," ujar Hengki.