Sakit Hati Ucapan Korban Jadi Motif Tersangka Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Bekasi

Dari pengungkapan kasus ini, motif pelaku AS tega membunuh korban karena sakit hati ucapan SP.

Galih Prasetyo
Kamis, 20 Juli 2023 | 17:12 WIB
Sakit Hati Ucapan Korban Jadi Motif Tersangka Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Bekasi
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraBekaci.id - Pelaku inisial AS berhasil ditangkap Kepolisian Resor Metrpolitan Bekasi sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, SP (53) di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

AS ditangkap di rumahnya di Kampung Cilangkara, Serang Baru pada Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 01:00 WIB.

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, penangkapan pelaku berkat kerjasama jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi dengan Unit Jatanras Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan kasus ini, motif pelaku AS tega membunuh korban karena sakit hati ucapan SP.

Baca Juga:Akomodir Pengemudi Taksi Online Boleh Sewa Rusunawa, Pemprov DKI Bakal Evaluasi Aturan Penyewa Tak Boleh Punya Mobil

Saat itu, AS memesan taksi via online dengan rute Kranji, Bekasi Barat menuju rumahnya di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pelaku mengaku tersinggung hingga sakit hati atas perkataan korban saat mengobrol selama keduanya berada di perjalanan.

Tiba di tempat kejadian perkara yakni Jalan Raya Cilangkara-Cicau, Kampung Cilangkara, RT 02 RW 01, Desa Cilangkara pada Senin (17/7/2023) pukul 22.30 WIB, korban ditusuk pelaku di bagian ketiak kanan dan dada kiri.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus pembunuhan ini mulai dari sandal, jaket, hingga topi pelaku yang tertinggal di dalam mobil korban.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara [ANTARA]

Baca Juga:Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Sopir Taksi Online, Begini Trik Erika Carlina Selamatkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini