Pejabat Pemkot Bekasi Diduga Terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Green Village: Ada Kejahatan Terorganisasi

"Bicara dari sisi hukum itu jelas ada kejahatan yang terorganisasi korporasi, ungkap pengacara warga Green Village.

Galih Prasetyo
Minggu, 16 Juli 2023 | 09:56 WIB
Pejabat Pemkot Bekasi Diduga Terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Green Village: Ada Kejahatan Terorganisasi
Palang parkir otomatis kantor Pemerintah Kota Bekasi, yang terletak di jalan Ir. H. Juanda Kota Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Oknum pejabat Pemkot Bekasi didigua ikut terlibat pada kasus dugaan penyorobotan tanah yang sebabkan akses jalan rumah di perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi ditutup pagar beton.

Hal itu disampaikan Yanto Irianto, kuasa hukum warga Green Village yang akses jalannya tertutup pagar beton.

Dia mengungkap bahwa pada tahun 2016 lalu, diduga ada oknum pejabat nakal dari Dinas PUPR dan Dinas Tata Kota yang memberi izin pembangunan secara ilegal.

“Dulu 2016 kalau gak salah itu (beberapa rumah Green Village) pernah di segel oleh pejabat Bekasi, tapi sampai di hari ini jalan lagi. Di sini kan ada arogan, surat belum izin sudah membangun,” kata Yanto.

Baca Juga:Pedas! Tak Ada Solusi Akses Jalan Ditutup Tembok, Pengacara Warga Sebut Pemkot Bekasi Asbun

Menurut Yanto, sebelum memberi izin dinas terkait seharusnya melihat site plan pembangunan di wilayah itu.

“Di situ ada site plan yang menunjukkan dua rumah satunya buat fasum ternyata empat rumah jalan artinya kan itu sudah melanggar perizinan,” ujarnya.

Selain dinas PUPR dan dinas Tata Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa Bank juga diduga terlibat dalam kasus penyerobotan tanah di wilayah Green Village.

Sebab, BPN sendiri telah mengeluarkan sertifikat dengan luas tanah yang tidak sesuai dengan yang diketahui warga saat awal mereka membeli tanah di wilayah tersebut.

“Kenapa karena beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat, kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma 60 meter,” jelasnya.

Baca Juga:Buntut Akses Jalan Ditutup, Warga Green Village Laporkan Pengembang ke Polisi

Dugaan keterlibatan beberapa instansi terkait itu diartikan Yanto sebagai kejahatan terorganisasi korporasi. Sehingga, kedepannya bisa saja bakal ada pihak lain yang juga dilaporkan dalam kasus tersebut.

“Yang jelas di situ ada (Pasal) 55 dan 56, ikut serta membantu. Yang jelas sekarang gak mungkin Bank memberi kredit tidak ada jalan umum. Itu kan jelas berartikan ada kolaborasi antara pengembang bank dan memberi izin,” ucapnya.

“Bicara dari sisi hukum itu jelas ada kejahatan yang terorganisasi korporasi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Warga perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi telah resmi melaporkan PT Surya Mitratama Persada ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (15/7). Dugaan kasus penipuan dan penggelapan 10 rumah warga Green Village.

Laporan itu buntut dari dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh prngembang. Sehingga berdampak pada ditutupnya akses jalan 10 rumah warga dengan tembok beton setinggi 10 meter, dan lebar jalan hanya tersisa 30 centimeter.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini