Ecky Listiantho Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga, Pengacara Beberkan Fakta Ini

Terdakwa kasus mutilasi Ecky Listoantho jalani sidang perdana tanpa didampingi istri dan keluarga, begini kata pengacara.

Galih Prasetyo
Senin, 12 Juni 2023 | 17:54 WIB
Ecky Listiantho Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga, Pengacara Beberkan Fakta Ini
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mutilasi Ecky Listiatho, Veronica Dwi Mujiyanti (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Ecky Listiantho menjalani sidang pertama kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6) siang.

Ecky menjalani sidang di ruang sidang Candra, PN Cikarang hanya didampingi kuasa hukumnya, Veronica Dwi Mujiyanti. Sementara, istri dan keluarga tidak terlihat mendampingi.

Veronica menyebut tak tahu menahu terkait persoalan Ecky dengan sang istri. Sebab, menurutnya hal itu diluar perkara tersebut.

“Istrinya kita kurang begitu paham. Itu bukan hal yg perlu diketahui, kita kan ngawalnya untuk perkaranya saja,” kata Veronica, di PN Cikarang, Senin (12/6).

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Selain tak didampingi istri, keluarga Ecky juga tidak terlihat di persidangan pertama itu. Namun, Veronica mengatakan, dukungan keluarga untuk Ecky tetap mengalir.

“Dukungan keluarga pasti ada, untuk kesehatannya. Ya kita kan sebagai manusia, masa iya ga mendukung apalagi keluargnya,” jelasnya.

Adapun, pada sidang yang digelar secara terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam dakwaan menuntut Ecky dengan 4 pasal sekaligus.

“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky.

Ecky dan kuasa hukumnya menerima dakwaan JPU ini. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno.

Baca Juga:Berkas Kasus Mutilasi Ecky Listiyanto Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Terancam Vonis Mati

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa awalnya Ecky membunuh Angela di apartemen milik korban yang terletak di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Agustus 2019.

Kemudian pada tahun yang sama, tepatnya pada bulan Desember, Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Ecky juga kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.

Kontrakan tersebut menjadi tempat penemuan jasad Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini