Sebelumnya, dua pelaku HK dan MA tega habisi IN, bos ayam goreng di Bekasi pada Kamis (16/2) sekitar pukul 08:30 WIB.
"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ucap Hengki.
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM," Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Tidak hanya membunuh korban, kedua pelaku juga sempat membawa anak korban yang masih balita dalam pelarian mereka. Anak korban kemudian ditinggalkan pelaku di sebuah pos hansip kawasan Serang.
Baca Juga:Tampang Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Hantam Korban dengan Tabung Gas Berulang Kali
Keduanya kini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.