SuaraBekaci.id - Dua pemuda, HK (21) dan MA (15) menjadi tersangka pembunuhan terhadap ibu muda penjual ayam goreng IN (30) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua tersangka menghabisi nyawa IN dengan menghantam kepala korban dengan tabung gas berulang kali. Menurut penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, HK dan MA habisi nyawa korban pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 08:30 WIB.
"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ucap Hengki.
Kedua tersangka tidak hanya tega menghabisi nyawa korban. Anak IN juga diculik pelaku dan kemudian ditinggalkan di pos hansip kawasan Serang.
Baca Juga:Anak Ibu Muda Korban Pembunuhan Ditemukan dengan Kondisi Lemas, Pelaku Ditangkap di Subang
Kedua tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut dari hasil penelusuran polisi disebabkan sakit hati kepada korban.
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM," ucapnya.
Hengki menjelaskan menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," ungkapnya.
Kedua tersangka membawa lari uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Muda di Bekasi, Anak Korban Kelaparan saat Ditemukan di Pos Satpam
"Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," katanya.
Hengki menjelaskan para tersangka ini berencana kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, namun karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.
"Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucapnya. [ANTARA]