SuaraBekaci.id - Pihak keluarga Johan Untung Hidayat, warga Bekasi yang tewas karena laka lantas di kawasan Cisoka, Tigaraksa, Tangerang, Banten mencari keadilan terkait penetapan tersangka almarhum.
Menurut mantan istri korban (sebelumnya disebut masih berstatus istri) seperti pada video yang beredar di laman sosial media, pihak kepolisian Resor Tangerang Kota menetapkan tersangka kepada Johan terkait kecelakaan yang merenggut nyawa mantan suaminya.
"Almarhum yang meninggal di tempat kejadian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik laka Polres Kota Tangerang," ucap mantan istri sekaligus ibu dari ahli waris korban.
Pihak keluarga sudah mempertanyakan kronologi kecelakaan tersebut. Namun, awalnya penyidik mengatakan bahwa saat itu masih dalam tahap lidik.
Baca Juga:Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Malah Dijadikan Tersangka, Anak Asal Bekasi: Di Mana Keadilan?
"Tapi gak ada olah TKP, karena saat penyidik datang sudah telat. TKP sudah rusak. Terus pihak penyidik juga menyampaikan tidak ada CCTV di wilayah sekitar," jelasnya.
Selain itu dari keterangan mantan istri korban, penyidik juga menyatakan bahwa sejumlah warga sekitar tidak mau memberikan keterangan.
"Banyak warga yang tidak bersedia menjadi saksi. Itu kesimpulan penyidik yang disampaikan kepada kami," tambahnya.
Akan tetapi pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi. Salah satunya pernyataan dari Kasat Lantas Polres Kota Tangerang di sejumlah media.
"Kasat Lantas di hari kejadian menyampaikan di sejumlah media menyatakan bahwa kesalahan ada pada si pemotor. Karena gagal nyalip, sehingga si pemotor meninggal dunia," ungkapnya.
"Ini yang kami heran. Dari informasi yang kami dapat dari penyidik seperti tadi sampai hari ke-30 kejadian, sementara pada hari pertama kali kejadian, si Kasat Lantas dan Kanit sudah menyatakan kesalahan ada pada si pihak pemotor,"