Warga Bekasi yang Tewas Dilindas Truk di Tangerang Jadi Tersangka, Keluarga: Banyak Kejanggalan!

"Almarhum yang meninggal di tempat kejadian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik laka Polres Kota Tangerang," ucap mantan istri sekaligus ibu dari ahli waris korban.

Galih Prasetyo
Kamis, 09 Februari 2023 | 15:34 WIB
Warga Bekasi yang Tewas Dilindas Truk di Tangerang Jadi Tersangka, Keluarga: Banyak Kejanggalan!
Ilustrasi kecelakaan motor. [Istimewa]

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga, Johan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang merenggut nyawanya.

Si Anak Mencari Keadilan

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan seorang anak mencari keadilan terkait penetapan tersangka kepada ayahnya oleh Polres Kota Tangerang.

Dalam video si anak mengatakan bahwa ayahnya atas nama Johan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian setelah tewas terlindas truk di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Malah Dijadikan Tersangka, Anak Asal Bekasi: Di Mana Keadilan?

"Di mana keadilan? Saya anak dari Almarhuma Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia tapi justru dijadikan tersangka. Saya butuh keadilan," ucap si anak dalam video yang beredar di laman sosial media.

Dari informasi yang dihimpun, kasus kecelakaan ini terjadi pada 11 Mei 2022. Korban Johan mengalami kecelakaan di kawasan Tigaraksa, Tangerang. Korban tewas dilindas truk.

Menurut istri korban yang juga ahli waris, suaminya pasca tewas karena dilindas truk dijadikan tersangka oleh Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

Dari SP2HP yang diterima oleh pihak keluarga, almarhum Johan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp Lidik/128/V/2022/LL/Lantas, tanggal 12 Mei 2022.

Surat yang diunggah istri korban disebutkan bahwa dari perkembangan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas pihak kepolisian menetapkan Johan sebagai tersangka.

Baca Juga:Status Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka Dicabut dan Ada Rehabilitasi, Ibu Muhammad Hasya Atallah Saputra: Kasus Lanjut Sampai Tuntas

Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan hasil rekontruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada 17 Juni 2022 pukul 11:00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini