Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Jamari Tarigan saat pemanggilan kedua karena yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan pertama.
Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.
"Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi," ujarnya.
Baca Juga:Penampakan Miras dan Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi, Negara Rugi Miliaran Rupiah