Penampakan Miras dan Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

"Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454,00,"

Galih Prasetyo
Rabu, 21 Desember 2022 | 15:15 WIB
Penampakan Miras dan Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp4,6 miliar yang dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (21-12-2022). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

SuaraBekaci.id - Rokok dan miras ilegal hasil dari penindakan bidang kepabeanan dan cukai dimusnahkan oleh Bea Cukai Bekasi.

Barang-barang tersebut merupakan produk ilegal berstatus barang yang menjadi milik negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp4,6 miliar.

Menurut Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti, barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal itu berupa 4.371.222 batang rokok dan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.

"Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454,00," kata Yanti mengutip dari Antara.

Baca Juga:Amuk Massa di Jatimulya Bekasi Tewaskan Pelaku Pencurian Mobil, Saksi Ungkap Kronologis Kejadian

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan, di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 perihal Persetujuan Pemusnahan BMN pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.

Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti menjelaskan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.

Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama tahun 2022.

"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor bea cukai di Indonesia," ucapnya.

Pada tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai.

Baca Juga:Wow! Ada Palang Parkir di Kantor Pemkot Bekasi Senilai Setengah Miliar, Begini Penampakannya

Dari 11 perkara tindak pidana di bidang cukai tersebut, tiga kasus diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka dan delapan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini