Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, Pengamat Pendidikan Desak Komite Sekolah Dibubarkan dan Pergub 97 Dicabut

"Makannya saya bilang itu Pergub itu dibatalkan dihapuskan saja, kalau bisa juga komite sekolah engga usah ada, nggak penting,"

Galih Prasetyo
Minggu, 20 November 2022 | 15:04 WIB
Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, Pengamat Pendidikan Desak Komite Sekolah Dibubarkan dan Pergub 97 Dicabut
Bangunan sekolah SMAN 3 Kota Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

Imam pun berterima kasih kepada salah satu orang tua siswa yang membuat video dugaan pungatan liar di SMA 3 Kota Bekasi yang akhirnya viral dan menyita perhatian publik.

"Saya berterimakasih kepada orang tua murid yang membuat hal ini viral ya, karena ini sudah bermasalah dari awal," tambah Imam.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana mempunyai pandangan bahwa yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi diduga adalah pungutan liar alias pungli.

Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga:Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan

"Jika saya lihat WA nya itu jelas dilakukan Komite Sekolah karena di sana ada jumlah yang ditetapkan, ada waktu untuk membayarkan, sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan.

Dijelaskan oleh Dan Satriana, bahwa sifat sumbangan yang diminta oleh Komite Sekolah harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya, serta tak berpengaruh kepada peserta didik.

pertama masuk sekolah. Disebutkan sumbangan tersebut dibayarkan selama siswa berada di kelas X.

Tak cukup uang sumbangan awal tahun, ada juga sumbangan per bulan sebesar Rp300 ribu. Dalam keterangan disebutkan uang sebungan per bulan itu dibayarkan siswa sampai lulus dari SMA 3 kota Bekasi.

Meski begitu, Dan Satriana mempertanyakan soal anggaran pendidikan di Pemprov Jabar. Apakah sudah sesuai dan cukup untuk membiayai operasional sekolah.

Baca Juga:Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!

"Pak Ridwan Kamil kan dalam pernyataannya mengatakan jangan ada pungutan dalam bentuk apapun. Nah, itu kita harus tanyakan lebih lanjut, apakah anggaran pemerintah sudah cukup untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan standar pendidikan nasional," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini