- Pemerintah akan melelang enam proyek pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik pada semester pertama tahun 2026 mendatang.
- Proyek strategis nasional ini tersebar di enam lokasi prioritas dengan total kapasitas pengolahan mencapai 7.000 ton sampah harian.
- Inisiatif ini bertujuan mengakselerasi penanganan sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan melalui insentif investasi bagi pihak pengembang proyek.
SuaraBekaci.id - Pemerintah akan melelang enam proyek pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada semester pertama tahun 2026 guna mengakselerasi penanganan sampah perkotaan secara nasional.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari di Jakarta, mengatakan pembangkit-pembangkit tersebut diperkirakan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah per hari dari enam lokasi prioritas yang segera dilelang.
"Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton per hari," kata Qodari, Rabu (22/4).
Dia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan energi baru terbarukan.
Baca Juga:Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
Lokasi pertama yang akan dilelang adalah PSEL Lampung Raya dengan kapasitas 1.167 ton per hari untuk melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
Proyek selanjutnya mencakup PSEL Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng berkapasitas 1.500 ton per hari, serta PSEL Medan Raya di TPA Terjun dengan kapasitas 1.700 ton per hari. Selain itu, pemerintah juga menyertakan PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang dan PSEL Surabaya Raya yang masing-masing berkapasitas 1.100 ton per hari.
Lokasi keenam yang masuk dalam daftar tersebut adalah PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dengan kapasitas mencapai 1.161 ton per hari. "Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara," kata Qodari.
Menurut dia, keenam proyek tersebut merupakan bagian dari 12 proyek PSEL yang proses lelangnya akan dimulai oleh Danantara pada semester pertama tahun ini. Lokasi lainnya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Realisasi proyek-proyek ini diharapkan dapat mendukung target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang tersebar di 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 2029. Secara kumulatif, fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah 33.000 ton sampah per hari atau setara 23 persen dari total timbulan sampah nasional.
Baca Juga:Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif menarik bagi investor, seperti penetapan harga beli listrik sebesar USD 0.20 per kWh selama 30 tahun. Selain itu, terdapat pemangkasan izin lingkungan dari sebelumnya 24 bulan menjadi dua bulan saja serta pembebasan PPN untuk teknologi ramah lingkungan produksi dalam negeri.
"Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah terobosan signifikan untuk mengatasi kebuntuan regulasi serta mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia," kata Qodari.