Polri Sampaikan Perkembangan Investigasi Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Iim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota tersebut.

Siswanto
Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:31 WIB
Polri Sampaikan Perkembangan Investigasi Peristiwa di Stadion Kanjuruhan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan pasca terjadinya kerusuhan pada Sabtu (1/10) malam. Rabu (5/10/2022). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraBekaci.id - Tim investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022), malam, yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan  melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota tersebut.

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Dedi di Malang, hari ini.

Dedi menjelaskan hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi tersebut masih dilakukan. Diperkirakan, pada esok hari pemeriksaan tersebut juga akan dilakukan secara mendalam dan mendetil dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.

Baca Juga:Persiapan Selesai, Tim TGIPF Siap Selidiki Fakta Dibalik Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.

"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," ucapnya.

Ia menambahkan tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain memeriksa 31 orang anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal.

"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," ujarnya.

Untuk menetapkan status tersangka, kata dia, juga mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

Baca Juga:Alasan Gunakan Gas Air Mata ketika Buburkan Suporter di Kanjuruhan, Polri : Untuk Membela Diri

"Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis," tuturnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini