Rahmat Effendi, Kode Sumbangan Masjid dan Ancaman 9,5 Tahun Penjara

Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Galih Prasetyo
Rabu, 14 September 2022 | 19:36 WIB
Rahmat Effendi, Kode Sumbangan Masjid dan Ancaman 9,5 Tahun Penjara
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat OTT Pepen, KPK mengamankan sejumlah uang bersama sejumlah pihak. "Kami amankan bersama sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu.

Uang yang disita KPK saat OTT Pepen sendiri mencapai angka Rp 3 miliar. Dari konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 Januari 2022, kasus dugaan korupsi dan suap Pepen berawal saat penetapan APBD-P tahun 2021, yakni untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi diperuntukan antara lain, pertama pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Terakhir untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Lantas apa peran Pepen? Menurut keterangan Firli, peran Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan inventaris dengan memilih langsung para pihak swasta.

Baca Juga:JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara

Sebagai bentuk komitmen Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi.

"Di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'sumbangan masjid'," ucap Firli.

Uang yang sudah dikumpulkan oleh sejumlah pihak itu kemudian dipercayakan Pepen untuk dipegang oleh Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang menerima uang mencapai Rp 4 Miliar dari Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta.

Kemudian, Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu. Uang itu dikumpulkan ke yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati," ujar Firli.

Baca Juga:Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tak hanya itu, Pepen kata Firli juga menerima uang dari sejumlah ASN Pemkot Bekasi. Uang ini didapat Pepen dengan dalih sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban oleh mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini