Setelah Sopir Ferdy Sambo, Sanksi Demosi Juga Diberikan kepada Brigadir Frillyan

Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,

Galih Prasetyo
Selasa, 13 September 2022 | 23:45 WIB
Setelah Sopir Ferdy Sambo, Sanksi Demosi Juga Diberikan kepada Brigadir Frillyan
Sidang etik mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF. Brigadir Frillyan dijatuhi sanksi demosi dua tahun terkait kasus Ferdy Sambo. (tangkapan layar)

SuaraBekaci.id - Sanksi demosi kembali dijatuhkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada anggota polisi terkait kasu pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Saksi demosi dua tahun dijatuhkan KKEP hari ini Selasa (13/9/2022) kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi karena terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Pol. Rachmat Pamudji mengutip dari Antara. 

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Personel Provost Kena Sanksi Demosi

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

Sebelumnya, rekan Brigadir Frillyan yang juga sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam juga dijatuhi sanksi demosi pada kasus sama.

Baca Juga:Dianggap Tercela! Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Geng Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Namun, Bharada Sadam hanya dijatuhi sanksi demosi satu tahun. "Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini