Catat! Bagi Warga Bekasi Per 15 September 2022 Tarif Bus AKDP Naik, Berikut Besaran Tarifnya

Tarif Bus AKDP di Terminal Kota Bekasi jurusan sejumlah kota di Jawa Barat per 15 September 2022 akan alami kenaikan 10 persen.

Galih Prasetyo
Senin, 12 September 2022 | 15:20 WIB
Catat! Bagi Warga Bekasi Per 15 September 2022 Tarif Bus AKDP Naik, Berikut Besaran Tarifnya
Kondisi Terminal Kota Bekasi (Suara.com/Fajar Setiawan)

SuaraBekaci.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah per 3 September 2022 kemarin membawa dampak pada tarif angkutan umum, termasuk tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

Perusahaan otobus Primajasa resmi memutuskan untuk menaikkan tarif AKDP sebesar 10 persen. Kenaikan tarif ini akan berlaku per 15 September 2022.

"Kenaikan tarif bus Primajasa tersebut mulai diberlakukan pada 15 September 2022. Tarif tersebut berlaku untuk semua rute bus Primajasa," tulis unggahan akun Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Berikut besaran tarif baru bus Primajasa dari Terminal Bekasi ke sejumlah kota di Jawa Barat:

Baca Juga:Dishub Jabar Resmi Umumkan Tarif Bus Ekonomi Hingga 15,99 Persen

1. Bekasi-Cirebon-Kuningan AC Bisnis (seat 2-2) dari Rp. 110.000 menjadi Rp. 120.000

2. Bekasi-Cirebon-Kuningan AC Ekonomi (seat 2-3) dari Rp. 90.000 menjadi Rp. 100.000

3. Bekasi-Cikijing AC Bisnis (seat 2-2) dari Rp. 105.000 menjadi Rp. 115.000

4. Bekasi-Cikijing AC Ekonomi (seat 2-3) dari Rp. 85.000 menjadi Rp. 95.000

5. Bekasi-Bandung AC Eksekutif (seat 2-2) dari Rp. 60.000 menjadi Rp. 70.000

Baca Juga:Tarif Bus Antar Kota Antar Provinsi Naik Hingga 35 Persen

6. Bekasi-Bandung Ekonomi (seat 2-3) dari Rp. 35.000 menjadi Rp. 40.000

7. Bekasi-Merak (seat 2-3) dari Rp. 52.000 menjadi Rp. 58.000

8. Bekasi-Merak (seat 2-2) dari Rp. 62.000 menjadi Rp. 68.000

9. Bekasi-Garut dari Rp. 75.000 menjadi Rp. 85.000

10. Bekasi-Tasikmalaya dari Rp. 85.000 menjadi Rp. 95.000

Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Jawa Barat mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut Ketua DPC Organda Kota Bekasi Indra Hermawan, usulan besaran tarif baru tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

"Besaran tarif baru ini juga sudah disepakati oleh para sopir angkutan umum di Kota Bekasi," katanya mengutip dari Antara.

Dia menjelaskan usulan itu kini tinggal menunggu keputusan dari Pelaksana Wali Kota Bekasi.

"Kalau kenaikan tarifnya itu Rp.2.000 untuk jarak jauh. Kalau untuk jarak dekat Rp1.000," katanya.

Menurut dia, berdasarkan usulan kenaikan tarif yang disampaikan Organda Kota Bekasi telah disepakati bersama para pengusaha jasa transportasi menjadi tarif baru angkutan umum di Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak