Satpol PP Bekasi Bongkar Bangunan Liar di Area Taman Ramah Cikarang Barat

Penertiban terhadap bangunan dan lapak liar tersebut dalam rangka menegakkan Permendagri dan peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi.

Andi Ahmad S
Senin, 12 September 2022 | 06:36 WIB
Satpol PP Bekasi Bongkar Bangunan Liar di Area Taman Ramah Cikarang Barat
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar bangunan liar yang berdiri di atas trotoar area taman ramah lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraBekaci.id - Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas area Taman Ramah, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dibongkar petugas Satpol PP.

Penertiban terhadap bangunan dan lapak liar tersebut dalam rangka menegakkan Permendagri dan peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang mengganggu estetika Taman Ramah Lingkungan di Gandasari ini," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita.

Kegiatan penegakan peraturan daerah ini melibatkan 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu 10 anggota TNI dan kepolisian, lima petugas Kecamatan Cikarang Barat, serta tujuh petugas PLN UP3 Cikarang.

Baca Juga:Satpol PP Purwakarta Bersama BEA CUKAI Gelar Operasi Rokok Ilegal

Dia menjelaskan penertiban bangunan dan lapak liar ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan daring resmi Satpol PP Kabupaten Bekasi.

"Menjawab aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Setiap aduan yang masuk kita lakukan evaluasi dan penindakan sebagai langkah responsif demi menciptakan Kabupaten Bekasi yang bebas dari gangguan Trantibum," katanya.

Ganda berharap Taman Ramah Lingkungan Desa Gandasari ini kembali dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsi setelah dilakukan penertiban.

"Setelah kami bongkar seluruh bangunan-bangunan dan lapak-lapak liar di area ini, akan kami pasang spanduk dan banner imbauan agar area ini steril sehingga masyarakat bisa menikmati taman sesuai peruntukan," ucapnya.

Pihaknya mengaku menerjunkan Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set) pada kegiatan penertiban ini. Satgas yang beberapa waktu lalu dicanangkan itu diproyeksikan sebagai satuan tugas serbaguna untuk menjawab keresahan dan aduan masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga:Kronologis Alat Kelamin Seorang Guru di Bekasi Nyaris Dipotong Istri Siri, Berawal dari Temuan di Ponsel Korban

Satgas Sat Set dibekali standar operasional bertugas yakni mengedepankan langkah responsif dan persuasif dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk melalui layanan daring Satpol PP Kabupaten Bekasi.

"Layanan aduan dan Satgas Sat Set ini terbukti sangat efektif, hampir setiap minggu aduan masyarakat masuk dan beberapa kegiatan telah kita lakukan untuk menjawab aduan tersebut," katanya.

"Kita berharap dengan adanya Satgas Sat Set ini ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terwujud sehingga rasa aman, damai, dan tentram dalam kehidupan masyarakat bisa terjamin," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini