Ketua RT di Bekasi Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Diminta Turun Tangan

Terdakwa menegaskan bahwa hal itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan.

Galih Prasetyo
Sabtu, 10 September 2022 | 09:33 WIB
Ketua RT di Bekasi Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Diminta Turun Tangan
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja atau oleh rekan kerja. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memvonis tiga tahun penjara untuk S, ketua RT yang menjadi terdakwa kasus pencabulan.

Vonis tiga tahun penjara lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum. Vonis lebih ringan dari majelis hakim ini pun membuat pihak keluarga sangat kecewa.

Suami korban Y (41) mengaku sangat keberatan dengan vonis majelis hakim PN Kota Bekasi. Menurutnya, hakim seharunya menjatuhkan vonis lima tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.

Terdakwa S sendiri dalam materi pembelaannya mengatakan bahwa perbuatan terhadap istri Y didasari atas dasar suka sama suka. Terdakwa menegaskan bahwa hal itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan.

Baca Juga:Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Ada 554 Penderita Baru HIV/AIDS di Kota Bekasi

Menurut suami korban, dasar Hakim menjatuhkan vonis hanya tiga tahun karena pembelaan dari terdakwa.

Ditegaskan suami korban bahwa seharusnya majelis hakim bisa melihat dengan jernih dari materi pembelaan terdakwa.

Ditegaskan oleh suami korban bahwa perbuatan terdakwa kepada istrinya tidak didasari karena suka sama suka. Korban kata sang suami tidak menghendaki perbuatan terdakwa.

"Harusnya hakim bisa melihat itu, apalagi bukan hanya istri saya yang menjadi korban ada anak-anak saya juga," ungkap suami korban seperti dikutip dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Terdakwa yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara itu juga sempat berkelit saat ditanya bukti pesan soal adanya suka sama suka.

Baca Juga:5 Fakta Kasus Seragam SMA di Tempat Karaoke Bekasi, Digunakan Gadis LC hingga Pegawai Honorer

Menurut terdakwa, bukti pesan tersebut sudah dihapusnya.

Vonis lebih ringan kepada pelecehan seksual ini pun membuat publik geram.

Dari unggahan akun Bekasi24jam, mayoritas publik meminta agar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan.

"Undang pak Hotman Paris Hutapea kalau perlu," tulis salah satu netizen.

"Pencabulan masa cuma 3tahun vonis nya, lawak," timpal akun lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini