Kembali Berurusan Dengan Polisi, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Bareskrim Oleh Bos MS Glow Shandy Purnamasari

Untuk diketahui, Nikita Mirzani masih menjalani kasus Dito Mahendra atas kasus yang sama, yaitu pencemaran nama baik.

Andi Ahmad S
Rabu, 07 September 2022 | 21:08 WIB
Kembali Berurusan Dengan Polisi, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Bareskrim Oleh Bos MS Glow Shandy Purnamasari
Nikita Mirzani memberi keterangan kepada awak media di Polresta Serang Kota, Kamis (1/9/2022). [Anwar/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Bahkan, saat ini artis kontroversial tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran dia dilaporkan oleh bos MS Glow yakni Shandy Purnamasari.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani masih menjalani kasus Dito Mahendra atas kasus yang sama, yaitu pencemaran nama baik.

Pernyatan soal istri Juragan 99 melaporkan kekasih John Hopkins tersebut langsung dibenarkan oleh pengacaranya, Arman Hanis.

"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:Nikita Mirzani Gabung ke Ormas Pemuda Pancasila, Begini Respons Tokoh PP Purwakarta

Lalu dari pihak kepolisian pun diwakili oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan informasi terkait hal tersebut dalam jumpa pers dengan media.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," tutur Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu.

Usut punya usut, laporan Shandy Purnamasari itu berawal dari postingan Nikita Mirzani yang sudah mengunggah postingan berbau pencemaran nama baik selama 11 hingga 26 Maret 2022.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah.
"Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.

Atas dasar hal ini ternyata Nikita Mirzani bisa saja terancam hukuman penjara.

Baca Juga:Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari Ke Kepolisian. Nikita Dikenakan Pasal Berlapis Dalam Laporan Tersebut

"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.
"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini