Simak! Tarif Ojol di Bekasi Akhir Pekan Ini Naik Sebesar 6-13 Persen, Berikut Rinciannya

Untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

Galih Prasetyo
Rabu, 07 September 2022 | 13:48 WIB
Simak! Tarif Ojol di Bekasi Akhir Pekan Ini Naik Sebesar 6-13 Persen, Berikut Rinciannya
Para driver Ojek Online Menunggu Orderan Masuk di Area Stasiun Kota Bekasi, Selasa, (9/08/2022) (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Warga Bekasi yang setiap harinya menggunakan jasa ojek online (ojol) harap mencatat bahwa per 10 September 2022, tarif ojol akan mengalami kenaikan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku akhir pekan ini.

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengutip dari Antara.

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

Baca Juga:Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Daftar Tarif Ojol di Seluruh Indonesia

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru,

Baca Juga:Tarif Ojek Online Resmi Naik, Segini Perubahannya

Kenaikan Tarif Malah Bikin Pengemudi Khawatir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini