Disebut Amien Rais Mengutip Setengah-setengah soal Kasus KM 50, Mahfud MD: Itu Bukan Kutipan Sepotong, Itu Intinya

Menko Polhukam Mahfud MD membantah bahwa ia mengambil kutipan setengah-setengah dari Amien Rais soal kasus KM 50.

Galih Prasetyo
Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:10 WIB
Disebut Amien Rais Mengutip Setengah-setengah soal Kasus KM 50, Mahfud MD: Itu Bukan Kutipan Sepotong, Itu Intinya
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat�dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

SuaraBekaci.id - Menko Polhukam Mahfud MD mendapat koreksi dari Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Koreksi Amien terkait pernyataan Mahfud MD soal kasus KM 50.

Lewat akun Twitter @realAmienRais, Amien meminta Mahfud MD untuk tidak mengambil kutipan seseorang setengah-setengah.

"@mohmahfudmd Koreksi untuk anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang, hanya dengan setengah-setengah. #amienrais,"

Dalam pertanyaan tertulis yang dibagikan itu, Amien mengoreksi cuitan Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Baca Juga:Amien Rais Klarifikasi Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus Km 50

Pada 28 Agustus 2022, Mahfud MD di akun Twitternya menjawab pertanyaan salah satu netizen soal kasus KM 50.

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sdh dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bhw itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang bgt berdasar UU. Meski bgt, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," tulis Mahfud MD.

Cuitan ini yang ditengarai membuat Amien Rais memberikan koreksi kepada Mahfud MD.

"Mas Mahfud, saya lihat dalam twitter Anda, menyatakan "Menurut Pak Amien Rais kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan." Ingat ya mas Mahfud, justru kami di TP3 (Tim pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS) menerbitkan buku putih 352 halaman berjudul "Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat Negara itu merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing," jelas Amien dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam pernyataan lengkapnya itu, Amien juga menyinggung soal kasus Ferdy Sambo serta konsorsium 303 yang belakangan jadi sorotan publik.

Baca Juga:Fadli Zon Menunggu Keadilan Bagi Keluarga KM 50: CCTV Rusak, Terjadi Tembak-Menembak

Terkait pernyataan tertulis dari Amien Rais, Mahfud MD di akun Twitternya lalu membalas bahwa ia tidak mengambil kutipan setengah-setengah.

Menurut Mahfud MD, ia mengambil inti dari ucapan Amien Rais soal kasus KM 50 yang disampaikan di sejumlah media.

"Mohon maaf, Pak Amien. Bahwa Pak Amien sendiri yg bilang “TNI/POLRI tdk terlibat Kasus KM 50”. Itu bkn kutipan sepotong, itu intinya. Pak Amien mengatakan itu tgl 7 Juli 2021, saat “Peluncuran Buku Putih” yg dibuat oleh TP3. Itu dimuat oleh berbagai media massa dgn isi yg sama," tulis Mahfud MD.

Di cuitannya yang lain, Mahfud MD juga membagikan sejumlah pemberitaan mengenai pernyataan Amien Rais pada kasus KM 50.

"Melihat Lagi Pernyataan Amien Rais”. Ini bukti di di news https://detik.com bahwa Pak Amien menyatakan seperti itu pd tgl 7 Juli 2021. Sdh 14 bln yg lalu, dikutip langsung dari Pak Amien. Masih banyak di mefia lain yang isinya sama. Msl di bwh ini," tambah Mahfud MD.

"Ini yg di https://nasional.sindonews.com. Isinya sama dgn yg lain, Pak Amien mengatakan “TNI/POLRI tak terlibat dlm Kasus KM50”. Substansi kutipan sy sdh lengkap. Soal TP3 yg menghadap Presiden juga sdh dihelaskan bhw scr hukum “dasar kita adl lapiran Komnas HAM," cuit Mahfud MD.

KM 50 merupakan bagi peristiwa yang melibatkan anggota FPI dengan Polri dan terjadi di KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek pada Senin (7/12/2020).

Berdasarkan rekonstruksi kejadian, polisi membawa enam laskar FPI yang diduga menghambat penyidikan polisi terhadap Habib Rizieq menggunakan mobil. Hingga kemudian, terjadi bentrok di dalam mobil antara polisi dan laskar FPI saat berada di KM 51,2.

Empat orang laskar FPI yang berada di dalam satu mobil Avanza Silver dengan dua orang polisi di dalamnya menyerang polisi dan mencoba merebut senjata.

Atas kejadian tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak keempat laskar FPI di dalam mobil hingga tewas. Sedangkan dua orang lainnya secara terpisah tak sadarkan diri saat menyerah di rest area KM 50 tol Cikampek.

Meninggalnya 6 laskar FPI di KM 50 tol Cikampek karena luka tembak yang dilakukan oleh polisi menyeret nama Ipda Yusmin, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi sebagai tersangka.

Saat kasus tersebut mencuat ke publik, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam bertugas menerjunkan tim dalam pengusutan peristiwa penembakan di KM 50 tol Cikampek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini