SuaraBekaci.id - Publik sempat dihebohkan dengan sebuah tempat makan, warung tegal (Warteg) selamat dari peristiwa kebakaran hebat di Simprug Golf II, Grogol Selatan pada Minggu 21 Agustus 2022.
Penampakan bangunan warteg yang berdiri kokoh, sementara bangunan di sekitarnya hangus terbakar menjadi viral.
Terkait dengan hal tersebut, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki penjelasan ilmiah.
Menurut Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Deni Andreas, menyebut bahwa bangunan warteg tersebut selamat tidak terbakar api karena kompartemenisasi.
Baca Juga:Hikmah Sedekah Jumat, Api Enggan Melahap Warteg Pesona Dua Putri
"Karena terkompartemenisasi jadi terlindungi dari potensi rambatan api. Coba lihat bangunan yg melindungi warteg itu bagaimana konstruksi bangunannya," kata Deni.
Ia menjelaskan lmu kompartemenisasi kebakaran merupakan batas atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api pada bangunan.
Adapun bangunan warung bernama "Warung Brebes Pesona Dua Putri" itu terbuat dari bata ringan atau hebel di semua sisi rumahnya yang sifatnya menahan api.
Sehingga faktor tersebut mempengaruhi warung itu tetap kokoh terlindungi meski rumah di sekelilingnya terbakar api, kata dia.
Berbeda dengan lainnya, ratusan rumah tersebut terbakar lantaran tidak adanya kompartemenisasi atau tidak semuanya memakai bahan bata ringan (hebel) dan kebanyakan memakai bahan semi permanen seperti kayu.
Baca Juga:5 Fakta Warteg Selamat dari Kebakaran Simprug, Benarkah karena Suka Bagi Makan Gratis?
Menurut Deni, salah satu solusi jika ingin membangun rumah kembali maka warga harus memahami ilmu kompartemenisasi dalam pembangunan rumah.
Warga harus menciptakan kompartemenisasi untuk bangunan itu sendiri supaya jika ada sumber kebakaran maka rumah bisa terlindungi sendiri, sambungnya.
"Jadi kalau mau dibangun lagi satu kampung supaya aman dari kebakaran besar, pastikan kompartemenisasinya itu semakin banyak semakin bagus bangunannya," ungkapnya.
Sementara itu, jika merujuk pada Undang-undang RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, kompartemenisasi merupakan penyekatan ruang sesuai dengan klasifikasi bangunan dan tipe konstruksi tahan api.
Pemisahan atau penyekatan bisa dilakukan dengan membangun dinding tahan api. [ANTARA]