Pengacara Baru Bharada E Dianggap Langgar Kode Etik, Deolipa: Coret Jadi Pengacara

"Pengacara yang baik ketika dia menggantikan pengacara yang lain, dia harus tanya dulu kepada pengacara yang terdahulu,"

Galih Prasetyo
Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:28 WIB
Pengacara Baru Bharada E Dianggap Langgar Kode Etik, Deolipa: Coret Jadi Pengacara
Mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara saat ditemui awak media di Kawasan Depok, Jawa Barat pada Sabtu (13/8/2022). [Suara.com/M Yasir]

SuaraBekaci.id - Deolipa Yumara, berencana melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurut eks pengacara Bharada E itu, hal itu penting karena Ronny dianggapnya melanggar kode etik.

Dikatakan oleh Deolipa, bahwa pengacara yang baik saat ia menggantikan oleh pengacara lain akan terlebih dahulu bertanya. Menurut Deolipa itu adalah kode etiknya.

"Pengacara yang baik ketika dia menggantikan pengacara yang lain, dia harus tanya dulu kepada pengacara yang terdahulu. Ini kode etik pengacara ya," ucapnya mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Deolipa kemudian menyebut bahwa banyak pengacara yang goblok, meksi ia tak tahu apakah pengacara baru Bharada E ini goblok atau tidak.

Baca Juga:Pengacara Bharada E Beberkan Kematian Brigadir J, Diminta Jongkok sebelum Dieksekusi

“Cuma saya bilang banyak pengacara yang goblok, tapi klo dia (Ronny) saya nggak tau goblok apa nggaknya.” ungkapnya.

Ditegaskan oleh Deolipa, bahwa pengacara yang baik adalah datang saat ia mengambil alih kasus dari pengacara lain.

“Gini ya, ini kan kita tiba-tiba dicabut sama klien, itu pengacara yang baik akan nanya, bang apa sih persoalnnya bisa di cabut, itu dia,”

Namun beda kata Deolipa jika pengacara itu mengundurkan diri.

“Pengacara yang baru ini harusnya nanya ke saya, itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan juga kepada profesi pengacara, coret jadi pengacara,”

Baca Juga:Terpopuler: Putri Candrawathi Bakal Dijerat dengan Kasus Laporan Palsu? 16 Perwira Polisi Ditempatkan ke Tempat Khusus

Sekedar informasi, Bharada E saksi pelaku atau justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo telah melakukan dua kali pergantian pengacara. 

Pengacara pertama Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga. Ia mendampingi Bharada E saat datang ke LPSK pada 1 Agustus 2022.

Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Andreas mengundurkan diri. Bharada E pun didampingi oleh Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri.

Lalu pada 10 Agustus 2022, Bharada E mencabut kuasa kedua pengacaranya dan mengganti dengan Ronny Talapessy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini