SuaraBekaci.id - Salah satu pelaku kekerasan terhadap anak di Bekasi, yang juga berstatus ibu sambung korban ternyata memiliki profesi sebagai relawan pengajar di salah satu rumah Autis di Bekasi.
R, korban aksi kekerasan ayah kandung dan ibu sambungnya sempat viral karena video dirinya saat kakinya dirantai beredar di media sosial.
Ibu sambung R bersama suaminya yang juga ayah R sudah ditetapkan Polres Metro Bekasi Kota sebagai tersangka. Keduanya dikenai pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Ibu sambung R diketahui sudah bekerja menjadi staf pengajar di Rumah Autis sejak akhir 2017. Menurut pihak Rumah Autis, pelaku menjadi asisten kelas khusus.
Rumah Autis yang berada di bawah naungan Yayasan Cahaya Keluarga Fitrah (CAGAR FOUNDATION) mengungkap bahwa selama bekerja sebagai relawan staf pengajar, ibu sambung R bekerja cukup bagus.
Menurut Ismunawaroh, Kepala Direktorat Program Cagar Foundation, ibu sambung R itu bahkan memiliki kreativitas dengan mengajar tari kepada anak didik di Rumah Autis.
"Kalau selama di rumah autis tidak pernah menunjukkan attitude yg menyalahi lembaga, tidak pernah sama sekali," kata Ismunawaroh.
Ismunawaroh juga menambahkan bahwa selama menjadi staf pengajar, ibu sambung R itu tak pernah mendapat keluhan dari orang tua murid.
Bahkan kata Ismunawaroh, ibu sambung R itu termasuk sosok yang sangat disukai oleh anak-anak di Rumah Autis.
Baca Juga:Pelaku Kekerasan Anak di Bekasi Menikah Sudah 4 Kali, Korban Ditinggal Ibu Kandung Sejak Lahir
Terkait kasus ini, pihak Rumah Autis sendiri mengeluarkan tiga poin terkait status ibu sambung R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
- 1
- 2