Heboh Soal Draf Rancangan Hukum Pidana Pelaku Santet, Publik: Ini Negara atau Tempat Denda?

Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait santet atau ilmu gaib.

Galih Prasetyo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:00 WIB
Heboh Soal Draf Rancangan Hukum Pidana Pelaku Santet, Publik: Ini Negara atau Tempat Denda?
Ilustrasi santet (Tiktok/@theminipenthouse)

SuaraBekaci.id - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait santet atau ilmu gaib.

Dalam draf yang diserahkan tersebut, ada ancaman pidana untuk pelaku santet yakni hukuman kurungan dari maksimal 1,5 tahun menjadi 3 tahun.

Munculnya pasal mengenai santet di RKUHP tersebut menjadi kontroversial di tengah masyarakat. Pada 2019, hal ini menjadi sorotan publik.

Hal ini lantaran hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Baca Juga:Heboh Wanita Temukan Banyak Buhul Santet Ditanam di Halaman Rumah, Publik Merinding

Dari unggahan akun Instagram @undercover.id disebutkan bahwa santet masih diatur di Pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut tetap memuat dua ayat.

Terdapat perubahan di pasal yang terdapat di bagian penjelasan yakni soal frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.

"Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi, "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain." tulis narasi di unggahan tersebut.

Warganet pun kembali heboh dengan pasal santet ini. Mereka mayoritas mempertanyakan soal hal lebih penting dibanding pasal santet tersebut.

"Buang sampah belum sekuat peraturan di Singapura tapi udh ngurusin peraturan-peraturan aneh macem gini, wes angel negara dagelan," unggah akun @ray***

Baca Juga:Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dibebaskan, Polisi: Santet Tidak Masuk Pidana

"Gmn cara pembuktiannya?? Bahwa ybs seorang dukun santet? apa bs dibuktikan secara ilmiah?" timpal akun lainnya.

" Terus untuk mengetahui dan membuktikan pelaku santetnya gimana dong caranya , apa udah ada Buser bagian perdukunan sekarang? Apa Asal tembak Tleser? Oalaahh bpk bpk," tambah akun lainnya.

"Kalo pawang hujan yang berbuat musyrik ga masuk?" tanya akun @ben***

"Ini negara Apa tempat denda?" tanya akun @ald***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini