Heboh Soal Draf Rancangan Hukum Pidana Pelaku Santet, Publik: Ini Negara atau Tempat Denda?

Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait santet atau ilmu gaib.

Galih Prasetyo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:00 WIB
Heboh Soal Draf Rancangan Hukum Pidana Pelaku Santet, Publik: Ini Negara atau Tempat Denda?
Ilustrasi santet (Tiktok/@theminipenthouse)

SuaraBekaci.id - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait santet atau ilmu gaib.

Dalam draf yang diserahkan tersebut, ada ancaman pidana untuk pelaku santet yakni hukuman kurungan dari maksimal 1,5 tahun menjadi 3 tahun.

Munculnya pasal mengenai santet di RKUHP tersebut menjadi kontroversial di tengah masyarakat. Pada 2019, hal ini menjadi sorotan publik.

Hal ini lantaran hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Baca Juga:Heboh Wanita Temukan Banyak Buhul Santet Ditanam di Halaman Rumah, Publik Merinding

Dari unggahan akun Instagram @undercover.id disebutkan bahwa santet masih diatur di Pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut tetap memuat dua ayat.

Terdapat perubahan di pasal yang terdapat di bagian penjelasan yakni soal frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.

"Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi, "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain." tulis narasi di unggahan tersebut.

Warganet pun kembali heboh dengan pasal santet ini. Mereka mayoritas mempertanyakan soal hal lebih penting dibanding pasal santet tersebut.

"Buang sampah belum sekuat peraturan di Singapura tapi udh ngurusin peraturan-peraturan aneh macem gini, wes angel negara dagelan," unggah akun @ray***

Baca Juga:Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dibebaskan, Polisi: Santet Tidak Masuk Pidana

"Gmn cara pembuktiannya?? Bahwa ybs seorang dukun santet? apa bs dibuktikan secara ilmiah?" timpal akun lainnya.

" Terus untuk mengetahui dan membuktikan pelaku santetnya gimana dong caranya , apa udah ada Buser bagian perdukunan sekarang? Apa Asal tembak Tleser? Oalaahh bpk bpk," tambah akun lainnya.

"Kalo pawang hujan yang berbuat musyrik ga masuk?" tanya akun @ben***

"Ini negara Apa tempat denda?" tanya akun @ald***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini