Aksi Blokade Tol Jatikarya Kembali Dilakukan Ahli Waris, Tuntut Duit Pembebasan Lahan yang Belum Dibayar

Sebelumnya pada 16 Juni lalu, aksi serupa juga dilakukan para ahli waris.

Galih Prasetyo
Rabu, 29 Juni 2022 | 16:14 WIB
Aksi Blokade Tol Jatikarya Kembali Dilakukan Ahli Waris, Tuntut Duit Pembebasan Lahan yang Belum Dibayar
Aksi ahli waris lahan tol Jatikarya, Kota Bekasi (@bekasi_24_jam)

SuaraBekaci.id - Aksi blokade tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi kembali dilakukan ahli waris. Aksi ini blokade ini dilakukan pada hari ini, Rabu (29/6/2022).

Aksi para warga yang juga ahli waris menuntut pihak terkait untuk segera membayarkan duit pembebasan lahan milik mereka yang puluhan tahun belum dibayarkan.

Aksi dari para warga ini pun viral di sosial media. Dijaga sejumlah aparat kepolisian, mereka menginginkan agar uang pembebasan lahan segera dibayarkan.

"Sejumlah ahli waris melakukan aksi demo memblokade Jalan Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (29/6)," tulis narasi dalam video yang diunggah Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Baca Juga:Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang Pariaman, PH Sebut Hanya Kesalahan Administrasi

"Aksi tersebut buntut kekecewaan warga yang sudah puluhan tahun tanahnya belum dibayarkan,"

Sebelumnya pada 16 Juni lalu, aksi serupa juga dilakukan para ahli waris.

Warga yang merupakan ahli waris dari tanah yang telah dibangun tol itu kembali datang menanyakan kejelasan pembayaran.

“Kalau kedatangan warga untuk hari ini semula sebenarnya ingin menanyakan hasil perkembangan berdasarkan surat dari Minggu yang lalu, yang intinya masyarakat minta supaya diikutsertakan bilamana terjadi meeting zoom diantara instansi terkait,” ujar H. Dani Bahdani selaku kuasa hukum warga.

Dikatakan H. Dani bahwa warga melakukan aksi puluhan warga Jatikarya menggratiskan tol di gerbang tol Jatikarya 2 itu dilakukan secara spontan.

Baca Juga:Menteri ATR Hadi Tjahjanto Janji Prioritaskan Pembebasan Lahan untuk IKN

Kasus Tol Jatikarya dan Uang Pembebasan Lahan

Pada Agustus 2020, aksi serupa juga dilakukan ahli waris. Saat itu, mereka melakukan aksi penutupan itu karena kesal hak atas tanahnya belum diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Lahan yang terpakai untuk kepentingan pembangunan jalan tol seluas 4,2 hektar. Sementara hak yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli waris seluruhnya yaitu sebesar Rp 218 miliar.

"Uang itu masih ditahan oleh Pengadilan Negeri Bekasi," kata salah satu Ahli Waris, Antay bin Yamin

"Di PN Bekasi masih tarik ulur terus, seharusnya sudah dicairkan karena kita (ahli waris) sudah mempunyai keputusan yang sah. Tetapi keputusan tersebut seolah-olah ngambang, kita sudah mempunyai kekuatan hukum, sampai dimana kekuatan hukum ini diindahkan oleh pemerintah," jelas Antay.

"Selama ini para ahli waris tidak pernah mengganggu pembangunan jalan tol, karena kita tau uang pembebasan sudah dititipkan kepada pihak PN Bekasi, namun justru sampai sekarang belum dicairkan oleh pihak-pihak terkait. Kami belum terima uang sepeser pun," tegas Antay.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini