Keluhan Penjual dan Warga di Bekasi Beli Minyak Goreng Curah Gunakan NIK atau PeduliLindungi: Bagus Sih tapi Ribet

"Sebenarnya bagus, saya setuju-setuju aja. Tapi memang yang jadi repot untuk emak-emak. Mereka kan jadi ribet kalau sampai harus gunakan PeduliLindungi atau NIK,"

Galih Prasetyo
Senin, 27 Juni 2022 | 15:00 WIB
Keluhan Penjual dan Warga di Bekasi Beli Minyak Goreng Curah Gunakan NIK atau PeduliLindungi: Bagus Sih tapi Ribet
cara beli minyak goreng pakai pedulilindungi //media.suara.com

"Yah kalau gak bisa beli di pasar, beli aja di warung dekat rumah. Lagian kebutuhan saya ga sampai banyak," ucapnya.

Sedangkan menurut Trio (37) salah satu penjual Pecel Lele di kawasan perumahan Jaka Permai, Bekasi dirinya mengaku sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi dan tak masalah jika memang harus memperlihatkan untuk bisa beli minyak goreng curah.

Trio menyebut bahwa dirinya membutuhkan lumayan banyak minyak goreng untuk jualannya. Ia mengaku kebijakan itu cukup baik untuk bisa mengatasi kelakaan migor.

"Sebenarnya bagus, saya setuju-setuju aja. Tapi memang yang jadi repot untuk emak-emak. Mereka kan jadi ribet kalau sampai harus gunakan PeduliLindungi atau NIK,"

Baca Juga:Begini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK

Sementara itu, di salah satu supermarket di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, petugas mengaku bahwa sampai saat ini belum menerapkan kebijakan dari pemerintah tersebut.

"Belum mas, belum ada arahan dari manajemen. Kita ikutin kalau memang sudah ada arahan," ucap salah satu petugas supermarket yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut.

Dijelaskan oleh Luhut, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga:Cara Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi, Berlaku Mulai Hari Ini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak