SuaraBekaci.id - DPRD Kota Bekasi mengadakan rapat paripurna, Selasa (7/6/2022), pukul 15.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kota Bekasi, yang dihadiri para anggota Dewan DPRD Kota Bekasi, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Kabag dan Kasubag DPRD Kota Bekasi serta Pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Dalam rapat ini, Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I didampingi Wakil Ketua I, II dan III DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin, SE, MM. H. Edi, S.Sos.I dan Tahapan Bambang Sutopo, SH.
"Secara regulasi, kegiatan reses merupakan kerja yang berpedoman kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 373 Huruf (i) bahwa anggota DPRD Kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses ," ujar Saifuddaulah.
“Semoga kepercayaan masyarakat kepada kita semua yang terpilih sebagai wakilnya dapat kita tunaikan dengan sebaik-baiknya, dalam dalam rangka melaksanakan pengabdian terbaik kita," sambung Politisi dari PKS ini.
Baca Juga:Usulan Raperda Tentang Janda Berpotensi Naik ke Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Asalkan
Masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan kinerja terhadap tugas dan fungsi dewan terhadap daerah pemilihannya, yang dilakukan melalui pola hubungan vertikal, horizontal, diagonal dengan masyarakat di Kota Bekasi. Pada akhirnya, kinerja DPRD merupakan pengabdian kepada tuhan yang maha esa Allah SWT, dan pengabdian kepada masyarakat dengan kewenangan yang dimiliki.
Kewenangan yang meliputi tiga aspek, yaitu, legislasi, anggaran, dan pengawasan, menjadi jalan mudah bagi DPRD Kota Bekasi untuk memenuhi semua hal yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
“Paripurna Penutupan Masa Sidang dan Pengumuman Masa Reses merupakan agenda rutin dari tiga fungsi DPRD yang dilaksanakan setiap tahun. Dengan paripurna sekarang ini, secara resmi Masa Sidang I TA 2022 telah ditutup dan setiap wakil rakyat kembali kepada konstituennya masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui reses untuk dijadikan bahan acuan dalam pengambilan kebijakan yang sifatnya strategis. Pimpinan DPRD Kota Bekasi berharap, masa reses ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap anggota dewan agar mendapatkan solusi atas masalah-masalah yang dialami masyarakat pasca pandemi Covid-19," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo.
Reses dewan, yang secara istilah diartikan sebagai agenda menjaring aspirasi, suara, ide serta masukan masyarakat merupakan program rutin tahunan DPRD Kota Bekasi dalam upaya mewujudkan Kota Bekasi dan masyarakatnya yang “Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan”. dikutip dari pidato oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Drs. Hanan, M.Si Tentang Pengumuman Masa Reses II DPRD Kota Bekasi TA 2022 Masa Jabatan 2019-2024. Hal-hal yang menjadi dasar dari Pengumuman Masa Reses ini adalah :
1. Pasal 125 Ayat 23 Tahun 2014 Tentang Pemberitaan Daerah ;
2. Pasal 88 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ;
3. Pasal 99 Ayat 4 Peraturan DPRD Kota Bekasi nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi ;
4. Berita Acara Hasil Rapat Banmus DPRD Kota Bekasi Nomor 011/BA-Banmus/DPRD.PP Tanggal 7 Juni Tahun 2021.
Adapun isi pengumuman tentang Masa Reses yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Drs. Hanan, M.Si yaitu :
Baca Juga:M Taufik Umumkan Pencopotan Dirinya dari Wakil Ketua DPRD DKI di Ruang Sidang Rapat Paripurna
1. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 8-12 Juni 2022
2. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilakukan untuk menyerap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat
3. Setiap Anggota DPRD Kota Bekasi wajib melaporkan hasil reses kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi
4. Hasil reses akan menjadi Pokir DPRD Kota Bekasi yang akan diparipurnakan
Utamakan Protokol Kesehatan
Di akhir dari rapat paripurna ini telah didapatkan kata sepakat oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, serta oleh seluruh unsur yang hadir dalam rapat tersebut mengenai Masa Reses II DPRD Kota Bekasi TA 2022 Masa Jabatan 2019-2024 dan Penutupan Masa Sidang I TA 2022. Maka Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi tanggal 7 Juni 2022 resmi ditutup oleh Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan dilanjutkan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Alimudin S.Pd.I, M.Si.
“Kami berharap, semoga dalam pelaksanaannya, Agenda Reses II Anggota Dewan TA 2022 masa jabatan tahun 2019-2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menaati protokol kesehatan, sehingga dapat menyerap apa saja yang menjadi skala prioritas yang ada di masyarakat untuk kemudian dapat dijadikan dokumen reses yang nantinya akan dibawa sebagai pokok pikiran DPRD Kota Bekasi di rapat paripurna mendatang," tegas Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, H. Edi.