SuaraBekaci.id - Guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Panitia Khusus (Pansus) 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah.
Kunker dilakukan Senin (30/5/2022) - Rabu (1/6/2022), yang mana Pansus 28 memilih DPRD Kabupaten dan Kota Serang, Provinsi Banten sebagai tujuan kunker, karena di daerah tersebut sudah memiliki Perda Tibum.
“Kami ingin menggali langsung perilaku masyarakat dalam segala bidang kehidupan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman umum,” jelas Ketua Pansus 28, Faisal.
Dengan raperda yang sedang dalam tahap pematangan ini, Komisi 28 berharap, Raperda Tibum yang kemudian akan dijadikan Perda tersebut bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum di Kota Bekasi.
Nantinya, Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum akan menjadi marwah bagi pemerintah daerah dalam menegakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum. Hal ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk bisa mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satunya penanganan tempat hiburan malam yang tidak mempunyai izin, yang akan ditindak dan ditertibkan.
“Payung hukum terkait ketertiban dan ketentraman umum yang mengikat akan membuat masyarakat aman, tenteram, dan damai,” tambah Faisal.
Dalam memaksimalkan produk legislasi, Pansus 28 juga akan melakukan kunker ke Surabaya, karena kota tersebut sudah mempunyai Perda Ketertiban Umum.