Muatan Kargo Rp 1,1 Miliar Ditemukan di Kawasan Karawang Raib, Polisi Ringkus Sopir Ekspedisi

Aksi nekat pelaku membawa kabur kargo berupa 505 rol kain bahan baku tekstil jenis yarn-dyed super itu terjadi pada Selasa (12/4).

Andi Ahmad S
Senin, 13 Juni 2022 | 07:51 WIB
Muatan Kargo Rp 1,1 Miliar Ditemukan di Kawasan Karawang Raib, Polisi Ringkus Sopir Ekspedisi
Ilustrasi borgol pelaku yang bawa kabur muatan kargo. [Envato Elements]

SuaraBekaci.id - Seorang sopir ekspedisi yang melarikan muatan kargo senilai Rp1,1 miliar ditemukan di Karawang, Jawa Barat raib akhirnya ditangkap.

Sopir ekspedisi tersebut berinisial AFA. Dia ditangkap Tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan bersama Unit Resmob serta Unit Ekonomi Polrestabes Semarang dan Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

"Tersangka berinisial AFA ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (11/6)," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, mengutip dari Antara.

Aksi nekat pelaku membawa kabur kargo berupa 505 rol kain bahan baku tekstil jenis yarn-dyed super itu terjadi pada Selasa (12/4). Berawal pelaku mengantarkan pesanan barang seorang pengusaha di Jakarta, Rudi Suharsono, kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:DPRD Karawang Sebut Gaji Kelompok Pakar Rp52,5 Juta Tak Memberatkan Keuangan Daerah

Pengiriman barang pesanan tersebut dari Semarang ke Jakarta dilakukan pada Selasa (12/4) menggunakan armada truk bernomor polisi B 9887 EUW dan dijadwalkan tiba sehari setelahnya.

Namun hingga Rabu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, truk pembawa kargo pesanan yang disopiri pelaku belum juga tiba di alamat tujuan.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada perusahaan ekspedisi, diketahui truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, dengan kondisi muatan senilai Rp1,1 miliar telah raib.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Setelah menyidik perkara selama 2 bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Baca Juga:Warga Karawang dari Orang Tua hingga Anak-anak Beri Ucapan Selamat Jalan untuk Eril dari Pinggir Tol

Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini