SuaraBekaci.id - Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut kewajiban menggaji Kelompok Pakar beranggotakan tujuh orang sebesar Rp52,5 juta per bulan tidak memberatkan keuangan daerah.
"Anggarannya sudah teralokasi," kata Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin saat dihubungi di Karawang, Minggu (12/6/2022).
Ia mengatakan kewajiban Sekretariat DPRD Karawang menyediakan gaji Rp7,5 juta per anggota Kelompok Pakar tidak memberatkan karena jumlahnya hanya tujuh orang.
"Tidak, itu tidak terlalu berat. Terkecuali kalau jumlah anggota Kelompok Pakar ada 100 orang, itu baru berat menggaji mereka," ujarnya.
Baca Juga:Wagub Jabar Uu Merasa Terharu Lihat Keramaian Warga Bandung Sambut Jenazah Eril
Pada Juni 2022 ini DPRD Karawang memiliki tambahan alat kelengkapan dewan, yakni Kelompok Pakar. Anggota Kelompok Pakar berjumlah tujuh orang.
Uus menyebutkan hak bagi seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu hanya gaji, tanpa ada tunjangan.
Besaran gaji bulanan Rp7,5 juta per orang. Jika ditotal, kebutuhan gaji per bulan untuk tujuh orang Kelompok Pakar itu mencapai Rp52,5 juta.
"Mereka hanya mendapatkan gaji Rp7,5 juta per orang setiap bulan, tidak ada tunjangan. Mulai Juni ini kita sudah berkewajiban menggaji Kelompok Pakar," katanya.
Dikatakannya, para anggota Kelompok Pakar merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Jadi tugas pokok dan fungsinya sekadar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.
Baca Juga:Wagub Jabar Ungkap Rahasia Ketegaran Ridwan Kamil Saat Kehilangan Eril
Ditanya tentang periodisasi Kelompok Pakar, Uus menyampaikan kalau masa kerjanya itu setahun. Dengan begitu, masa tugas akan habis pada akhir Desember 2022.
"Menjelang akhir tahun nanti akan dikaji, apakah keberadaan Kelompok Pakar masih dibutuhkan atau tidak. Jika dibutuhkan, akan dikaji apakah masa kerja Kelompok Pakar diperpanjang atau kita melakukan perekrutan lagi," katanya. (Antara)