Bacok Sopir Boks Pakai Celurit, Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Bekasi

Kapolsek Setu Ajun Komisaris Sugeng Haryanto mengatakan ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SH (16), A (17), dan MR (23).

Andi Ahmad S
Rabu, 08 Juni 2022 | 16:25 WIB
Bacok Sopir Boks Pakai Celurit, Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Bekasi
Petugas mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Mapolsek Setu, Rabu. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

SuaraBekaci.id - Tiga dari empat pelaku pembegalan terhadap seorang sopir boks bernama Marjaya di Jalan MT Haryono, Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu akhirnya ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Satu.

Ketiga pelaku begal sadis di Bekasi ini melancarkan aksinya dengan melakukan pembacokan kepada korban Marjaya beberapa waktu lalu.

Kapolsek Setu Ajun Komisaris Sugeng Haryanto mengatakan ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SH (16), A (17), dan MR (23).

"Dua pelaku SH dan A masih di bawah, sedangkan MR sudah dewasa. Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas," kata Sugeng, mengutip dari Antara.

Baca Juga:Direktorat Jenderal Pajak Klarifikasi soal Video Viral Bos Pukul Pegawai Pajak, Netizen Desak Pelaku Dipecat

Sugeng menjelaskan aksi pencurian dengan kekerasan itu berawal saat korban tengah tidur di dalam mobil boks yang dikendarainya pada pukul 02.30 WIB.

"Kejadian perkara persis di tepi pom bensin. Si korban sedang tidur lalu tiba-tiba didatangi empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor," katanya.

Keempat pelaku memaksa korban turun dari mobil boks dan salah satu pelaku yakni MR mengancam sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah korban.

Para pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam serta uang sebesar Rp500 ribu di dalam dompetnya. Korban terpaksa menyerahkan harta benda karena kondisi jalanan yang sepi dan tidak ada warga yang menolong.

Setelah korban menyerahkan harta bendanya, pelaku MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kiri korban.

Baca Juga:Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi

"Padahal barang sudah dikasih tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok sopir tersebut. Korban membela diri, menangkis hingga luka pada tangan dengan tujuh jahitan," katanya.

Para pelaku kemudian melarikan diri sementara korban kembali naik ke mobil dan berupaya mengejar pelaku meski dalam kondisi terluka.

Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.

"Setelah kami menggali informasi kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian," ucap Sugeng.

Petugas mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini