Guru Ngaji yang Juga Kader HMI, Terdakwa Kasus Begal Tambelang Bekasi Divonis Bersalah

"Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP,"

Galih Prasetyo
Selasa, 26 April 2022 | 07:46 WIB
Guru Ngaji yang Juga Kader HMI, Terdakwa Kasus Begal Tambelang Bekasi Divonis Bersalah
Sidang pembacaan putusan kasus pencurian dengan kekerasan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Keluarga yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS juga turut melaporkan anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, ke Propam Polda Metro atas dugaan salah tangkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini