SuaraBekaci.id - Sidang kasus begal Tambelang, Bekasi yang menjerat empat terdakwa, Muhammad Fikri (MF), Abdurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung pada Kamis (21/4/2022) diagendakan akan menjalani sidang vonis.
Keempat terdakwa ini diduga merupakan korban salah tangkap. Jelang sidang vonis keempatnya, ibunda Muhammaf Fikri, Iin Yuspita berharap anaknya bisa menghirup udara bebas untuk bisa berlebaran bersama keluarga.
"Saya sebagai orang tua mengharapkan sekali, persidangan besok itu semoga anak kami bebas," kata Iin di Kantor Kontras, Rabu (20/4/2022).
Sebagai seorang ibu, Iin menegaskan bahwa anak dan tiga rekannya lainnya bukan pelaku begal di Tambelang, Bekasi. Ia pun berharap agar nama baik anaknya bisa dibersihkan.
"Karena ini menyangkut masa depan anak saya, dan tolong kembalikan nama baik anak saya. Itu saja,"
"Harapannya besok bisa dibebaskan, dan kami bisa merayakan lebaran bersama lagi,"
Sebelumnya pada sidang 14 Maret 2022 lalu, pihak pengacara dari LBH Jakarta-Kontras mendatangkan saksi pakar telematika, Roy Suryo.
"Ya saya disini sebagai saksi ahli yang diminta oleh Pihak Keluarga, LBH Jakarta, dan KontraS," ucap Roy.
Menurut Roy Suryo, sebelum dirinya menjadi saksi ahli, pihak LBH dan KontraS mendatangi dirinya dan memberikan salah satu bukti yang diyakini akurat dalam membantu pihak terdakwa yakni rekaman CCTV yang berbentuk DVR.
"Mereka bawa DVR. itu ada 4 kamera input merekam . dvr tidak ada mereknya, ini juga beroperasi dengan adaptor," tutur Roy.
Dari hasil identifikasi tersebut, bisa disebutkan bahwa salah satu terdakwa MF bukan pelaku pembegalan di kasus tersebut. Karena dari rekaman CCTV yang dimiliki tim pengacara, MF saat jam begal berada di Mushola.
"Hasilnya sekitar 63% menyatakan MF benar di CCTV itu (terindentifikasi). Tapi sudah ada diatas 50 persen makanya saya menyampaikan. Kalo dibawah 50 persen ya saya tidak akan bersedia juga menyampaikan," tutup Roy.