Diperiksa Soal Video Syur Dea Onlyfans, Marshel Widianto: Maafkan Kenakalanku ya Teman-teman

Setelah sempat mengunggah Instastory, Marshel menuliskan status di feed Instagram miliknya.

Galih Prasetyo
Rabu, 06 April 2022 | 17:29 WIB
Diperiksa Soal Video Syur Dea Onlyfans, Marshel Widianto: Maafkan Kenakalanku ya Teman-teman
Artis naik private jet Juragan 99 [YouTube: Juragan 99 vs Shandy

SuaraBekaci.id - Komedian dengan inisial M yang membeli 76 foto dan video syur Dea Onlyfans akhirnya terungkap. Ia adalah Marshel Widianto, komika yang tengah naik daun.

Mengutip dari Suara.com, Marshel dijadwalkan akan diperika kepolisian pada Kamis (7/4/2022) pukul 10:00 WIB.

"Iya jam (diperiksa)," kata sumber Suara.com

Pihak pengacara Marshel pun sudah membenarkan bahwa kliennya itu akan diperiksa polisi.

Baca Juga:Komedian M Pembeli Puluhan Video Porno Dea OnlyFans Terungkap, Media Sosial Marshel Widianto Diserbu Netizen

"Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya," kata Machi Ahmad.

Setelah sempat mengunggah Instastory, Marshel menuliskan status di feed Instagram miliknya.

Di unggahan itu, Marshel meminta maaf soal kenakalannya namun ia menyebut bahwa dirinya tidak bertindak kriminal.

"Maafkan Kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi," tulis Marshel dengan disertai emot senyum.

Unggahan Marshel ini pun mendapat respon dan like dari para warganet, tak terkecuali para figur publik.

Baca Juga:Beli Foto dan Video Mesum Dea OnlyFans, Marshel Widianto Dipanggil Polisi

Sebelumnya konten kreator, Dea Onlyfans pada Maret lalu ditangkap pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur. Ia lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperikasa. Dea pun ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan. 

Dea Onlyfans dijerat Pasal 27 ayat ( 1) juncto pasal 45 ayat ( 1) undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat ( 1) Juncto Pasal 29 dan atau pasal 4 ayat ( 2 ) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang Undang  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak