SuaraBekaci.id - Sejumlah pedagang kuliner di Bekasi menyambut baik himbaun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi yang memperbolehkan tempat makan berjualan di siang hari saat bulan Ramadhan, asalkan ditutup tirai.
Salah satu pemilik warung makanan di Kota Bekasi, James (28), mengatakan bahwa keputusan dari MUI ini mencerminkan indah toleransi antar umat beragama.
"Setuju aja kebijakannya gitu, karena kan itu bagian toleransi umat beragama mas," katanya kepada Suara Bekaci, Senin (28/3/2022).
Sementara itu, Sari (34) pemilik rumah makan juga menyebut bahwa himbauan dari MUI Kota Bekasi ini sangat baik. Sari mengaku keberatan jika warung nasi miliknya harus tutup pada siang hari di bulan Ramadhan.
Baca Juga:Izinkan Warung Makan Beroperasi Saat Puasa, MUI Kota Bekasi: Kalau Mereka Tutup, Mereka Gak Makan
Soal himbauan agar warung nasinya ditutup tirai, ia mengaku siap menjalankan hal tersebut.
"Udah biasa sih, asalkan jangan ditutup aja, soalnya yang Dateng seringnya siang hari rame nya," ungkap Sari.
Sebelumya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi telah membuat regulasi jelang Ramadhan, salah satunya terkait kebijakan Rumah Makan saat Ramadhan yang diminta saat beroperasional diwaktu puasa dapat menggunakan gorden.
"Silahkan mereka buka, tujuannya gorden untuk tetap menghormati bulan suci ramadhan," ucap Sekertaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid.
Hasnul juga menilai kebijakan tersebut adalah keputusan terbaik jika dibandingkan dengan meminta untuk tempat makan ditutup pada siang hari.
Baca Juga:MUI Imbau Rumah Makan di Lebak Tutup saat Siang Selama Ramadhan
"Masalahnya kalo kita tutup ya kasihan, ini kan Covid -19 sudah dua tahun, mereka gak punya duit kalo tutupkan ya repot," jelasnya.
Kontributor : Rendy Rutama Putra