SuaraBekaci.id - Jelang bulan suci Ramadhan tahun 2022, MUI Kota Bekasi membuat regulasi terkait rumah makan yang beroperasi saat bulan ramadhan dapat menggunakan gorden dengan tujuan menghormati orang yang berpuasa.
"Itu mah silahkan saja mereka itu dagang, dengan catatan itu dikasih apa itu (gordengin)," ucap Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasul Kholid, Senin (28/3).
Soal perbedaan regulasi antara MUI Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi perihal waktu pengoperasian Rumah Makan saat bulan puasa, Kholid menilai akan memfokuskan kondisi ekonomi pedagang.
"Ini kan masa Covid-19 gini kan masa susah, kalo kita suruh bulan Ramadhan ini tutup lagi ya orang-orang kecil itu gak makan ya gimana. Mungkin Kota Bekasi berbeda dengan kebijakan Kabupaten," ucap Kholid.
Baca Juga:MUI Imbau Rumah Makan di Lebak Tutup saat Siang Selama Ramadhan
Kebijakan rumah makan menggunakan gorden juga memiliki tujuan untuk menghormati yang berpuasa.
"Rumah makan, warteg, dan lain-lain untuk tetap menghormati bulan suci Ramadhan," jelas Kholid.
Tidak hanya singgung soal kebijakan rumah makan beroperasi saat bulan Puasa, MUI Kota Bekasi juga angkat bicara soal kebijakan salat tarawaih di masjid saat bulan Ramadhan tahun ini.
"Kami tetap MUI Kota Bekasi rapatkan shaf engga ada masalah. Tapi tetap prokes, mereka bawa sajadah dan pakai masker," tutupnya.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Baca Juga:MUI Tangerang Minta Pemilik Rumah Makan Perhatikan Soal Pembukaan Jam Operasional saat Ramadhan