Logo Halal Baru Tuai Kontroversi, MUI Jabar: Simbol Ini Gunanya Untuk Apa?

Walau menyetujui logo baru ini, Rachmat mengatakan, masa transisi harus tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama.

Andi Ahmad S
Selasa, 15 Maret 2022 | 14:58 WIB
Logo Halal Baru Tuai Kontroversi, MUI Jabar: Simbol Ini Gunanya Untuk Apa?
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)

SuaraBekaci.id - Logo Halal baru yang akan diresmikan Kementerian Agama menuai kontroversi dari berbagai pihak, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.

Ketua MUI Jabar, KH Rachmat Syafei mengatakan, pihaknya setuju-setuju saja soal logo halal baru tersebut. Namun, dirinya mempertanyakan logo lama dari MUI sendiri masih berlaku hingga lima tahun kedepan.

"Iya (setuju) , karena logo halal baru yang mengusulkan adalah pemerintah. Untuk keberlakuannya masih lama. Ini saja logo halal dari MUI masih berlaku lima tahun ke depan," ujar, mengutip dari Ayobandung -jaringan Suara.com.

Walau menyetujui logo baru ini, Rachmat mengatakan, masa transisi harus tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama.

Disinggung soal logo yang dinilai kental akan Jawa sentris, Rachmat menjelaskan, bahwa hal itu merupakan pengertian dari berbagai pihak dengan sudut pandang masing-masing. Sehingga menurutnya, perbedaan pendapat itu merupakan hal yang wajar dan lazim.

"Apakah itu mengandung Jawa sentris atau tidak itu berbagai penafsiran, memang banyak penafsiran," imbuhnya.

Pihaknya tidak mempermasalahkan akan logo halal bari ini selama makna, maksud, dan tujuannya masih sesuai syariat.

Namun, jika hal tersebut ternyata keluar dari aturan Islam maka harus ada diskusi lanjutan.

"Dari MUI Jabar, asalkan niat ke depan untuk apa, simbol ini gunanya untuk apa, asalkan tidak menghilangkan substansi mengenai halal yang berasal dari syariah, maka tidak menjadi masalah," kata dia.

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan logo halal baru. Logo tersebut menggantikan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH merupakan lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, sebagai lembaga yang mengurus proses labelisasi halal di Indonesia.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menuturkan logo halal yang baru ini mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.

Baca Juga:Logo Halal Kemenag Jadi Perdebatan, Politikus PDIP: Yang Penting Substansi, Bukan Simbolnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini