SuaraBekaci.id - Patroli gabungan Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (12/3), Polisi mengamankan 5 orang remaja diduga begal di Kaliabang Bungur, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Kelima orang diamankan lanjutan karena membawa senjata tajam, belum ada pembegalan, tapi kita duga kemungkinan bisa melakukan itu (begal)," tutur Kombes Hengki, Kapolres Metro Bekasi Kota, (14/3).
Untuk selanjutnya, kelima orang remaja yang di amankan akan diberikan penanganan hukum lanjutan.
"Kelima orang yang diamankan akan di proses hukum lanjutan," ucap Hengki.
Atas perbuatannya itu, kelima orang remaja tersebut dikenakan undang-undang darurat no. 1/1951
"Mereka akan dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkap Hengki.
Sebelumnya, polisi mengamankan total 29 orang remaja, namun 24 diantaranya di izinkan pulang ke orang tuanya.
"Ya total kemarin pada pengamanan Sabtu malam, kita amankan 29 orang remaja, namun 24 orang remajanya kita kembalikan ke orang tuanya," cakap Hengki.
Ke-24 remaja yang dipulangkan ke orang tua masing-masing itu dilakukan Polres Metro Bekasi Kota di halaman Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi.
Pihak Polres Metro Bekasi kota mengingatkan kepada orang tua para remaja yang dipulangkan ini untuk bisa menjaga dan memantau buah hatinya untuk tidak keluar malam.
Ditegaskan oleh Kombes Pol Hengki bahwa saat ini masyarakat kota Bekasi sangat khawatir dengan maraknya aksi tawuran yang terjadi.
Kontributor : Rendy Rutama Putra