SuaraBekaci.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan label halal baru yang berlaku nasional. Logo baru halal memiliki bentuk seperti gunungan wayang.
Logo halal yang berbentuk gunungan wayang ini pun kemudian menimbulkan pro kontra. Salah satunya, tokoh Nahdatul Ulama, Novel Assegaf di akun Twitter pribadinya mempertanyakan logo halal yang baru itu dengan gunungan berbentuk wayang.
“Apa hubungannya kehalalan dengan wayang?”, tulis Novel Assegaf.
Kicauan dari Novel ini pun ditanggapi beragam oleh sejumlah warganet.
Baca Juga:Kementerian Agama Rilis Label Halal Baru Berlaku Nasional dan Wajib Dicantumkan
"Klo bnar mksdya menyerupai gunungan wayang maka akan g nyambung dlm 2 hal. 1 label halal biasanya digunakan utk produk makanan & minuman. 2 simbol wayang hanya mempresentasikan Jawa Sunda saja bukan seluruh Indonesia.," tulis akun @ism***
Sebelumnya, penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya
Baca Juga:Label Halal yang Berlaku Nasional Miliki Bentuk seperti Gunungan pada Wayang