SuaraBekaci.id - Kasus dugaan salah tangkap begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021, sampai saat ini masih dalam proses banding dari pihak kuasa hukum terdakwa.
"Ya kita terus ajukan banding. Kemarin, 8 Maret 2022 lalu melalui saksi ahli forensik yang kami hadirkan," ucap Andi Rezaldy selaku pengacara dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kepada Suara.com, Sabtu (12/3).
Sebelum sidang pada (8/3) lalu pihak kuasa hukum sempat merasa ada hal yang ganjil dalam persidangan, lalu mereka merasakan kembali ada keganjilan terkait barang bukti.
"Kita mengkonfirmasi berbagai keganjilan dalam proses hukum yang dialami terdakwa," kata Andi.
Baca Juga:Bocah 14 dan 15 Tahun Jadi Tersangka Begal Ibu Hamil di Mustikajaya, Diancam dengan Pasal 365 KUHP
Pihak kuasa Hukum terdakwa menduga terdapat hal yang tidak beres (terkontaminasi) dalam kasus ini
"Berangkat dari berbagai keganjilan tersebut, kami menduga barang yang disita tersebut terkontaminasi," jelasnya.
Keganjilan yang pertama mengenai Surat Izin Praktik Kedokteran (SIPK) yang tidak dicantumkan ketika melakukan visum oleh dokter.
"Dalam melakukan visum yang dilakukan oleh dokter, idealnya dalam surat visum terbentuk tertera nomor surat izin praktik kedokteran yang memeriksa, tetapi kenyataannya hal itu tidak dicantumkan," ucap Andi.
Keganjilan selanjutnya lahir dari barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang tidak di screening sesuai prosedur berlaku.
Baca Juga:Identitas Pelaku Begal Ibu Hamil di Bekasi Sudah Dikantongi, Polisi Masih Lakukan Pengejaran
"Dalam hal melakukan pemeriksaan forensik terkait arit yang disita, seharusnya screening awal dilakukan dengan mendeskripsikan kondisi dan bentuk barang tersebut secara detail, tetapi faktanya hal itu tidak dilakukan secara jelas," tutur Andi.
Keganjilan lainnya dari aspek berita acara mengenai keseluruhan tentang barang bukti yang tidak diberikan ke pihak terdakwa.
"Kami menemukan keganjilan lain berupa tidak ada berita acara pengambilan barang bukti, berita acara pembungkusan barang bukti dan kemudian tidak ada deskripsi mengenai dari penyitaan awal atas arit tersebut, apakah ada darah atau sidik jari yang menempel dalam arit tersebut," ucap Andi.
Tidak sampai disitu, pihak ahli forensik terdakwa menilai adanya ketidaksesuaian luka di tubuh korban dengan alat barang bukti yang dihadirkan.
"Ahli juga bilang dalam kasus pembacokan itu umumnya menimbulkan daya rusak terhadap korban yang cukup parah. Namun, demikian kami menemukan apa yang dialami korban menimbulkan luka yang tidak begitu parah. Berdasarkan visum misalnya ditemukan luka dengan panjang sekitar 1,5 cm dan lebar sekitar 0,1 cm," kata Andi.
Kontributor : Rendy Rutama Putra