SuaraBekaci.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama yang dilakukan politisi Partai Golkar Azis Samual masih menjadi tanda tanya.
Sebab, Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Azis Samual hingga Senin kemarin masih bungkam dan menyangkal keterlibatannya soal kasus pengeroyokan tersebut.
"Azis Samual masih belum ada perkembangan, masih bungkam," katanya.
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Baca Juga:Mahasiswa dan Dosen STT Ekumene Saling Lapor ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat Kelulusan
Meski Azis menyangkal keterlibatannya, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Kita memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal," ujarnya.
Zulpan mengatakan pihak kepolisian saat ini akan fokus mendalami peran Azis sebagai pihak yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," tambahnya.
Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3) resmi menahan Azis Samual setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polda Metro Jaya Periksa Bambang Pamungkas
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
- 1
- 2