Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini

Fransiska Candra alias Siskaeee positif Covid-19, hal itu diketahui saat tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Galih Prasetyo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 Maret 2022 | 17:26 WIB
Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
Aksi sosok Siskaeee pamer bagian tubuh sensitif di Bandara Yogyakarta. [Tangkapan layar]

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. Ia menyebut bahwa saat ini berkas perkara dari kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

"Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022)," kata Endriadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).

Endriadi menuturkan proses selanjutnya adalah penyerahan barang bukti sekaligus bersama juga dengan tersangka. Berdasarkan rencana proses tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Maret 2022 hari ini.

Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY.

Baca Juga:Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring

Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.

Siskaeee sendiri disangkakan dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Setidaknya ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.

Telah terjadi dugaan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di sana disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Lalu ditambah dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini