SuaraBekaci.id - Rekaman video kamera CCTV, aksi seorang maling di Cikarang Selatan beredar luas di laman sosial media.
Maling itu lancarkan aksinya di Perumahan Graha Sukadami, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Peristiwa ini diduga terjadi pada Minggu (27/2). Dalam video, tampak halaman rumah milik salah satu warga di perumahan tersebut. Dari sebelah kanan kemudian muncul seorang pria dengan memanjat tembok rumah.
Si terduga pelaku memiliki perawakan tinggi itu kemudian berjalan dengan santainya ke arah jemuran yang terletak di sisi kiri rumah.
Baca Juga:Pemuda Jember Terciduk Gondol Pakaian Dalam Wanita, Polisi: Hanya Menyalurkan Hasratnya
Pelaku kemudian masuk ke area jemuran yang dipenuhi oleh pakaian dalam si penghuni rumah. Tampak dalam rekaman CCTV gantungan jemuran putar bergoyang-goyang, hingga detik berikutnya pelaku terburu-buru keluar dari jemuran dengan menggenggam pakaian dalam dan melarikan diri.
Suasana sekitar lokasi kejadian yang disebutkan pada pukul 03.00 WIB itu terlihat sepi dan tak ada seorang warga pun nampak disana.
Berdasarkan keterangan dari akun pengunggah @cikarang.people menyebutkan bahwa informasi dari pemilik rumah, pelaku telah sebelas kali menjarah pakaian dalam wanita rumah itu.
Pelaku disebut hanya mengincar pakaian dalam wanita yang dijemur di halaman rumah tanpa mengambil barang lainnya dari rumah itu.
Warganet yang melihat unggahan dengan jumlah penonton lebih dari 20 ribu ini pun turut membubuhkan komentar atas perbuatan pelaku.
Baca Juga:Gara-Gara Jemuran Pakaian Dalam, Wanita Ini Tuduh Tetangga Hendak Menggoda Suami
"Buat bininya apa gimana sih? " komen akun @senja***.
"Kayak gak malu ya kalau ketangkep, " tulis yang lain @pedro***.
"Kasihan ya banyak perempuan cuma bisa gesek gesek ke CD orang, " timpal akun @mr.yuu***.
"Buat fantasi," kata salah satu akun @ana***, "Fetis wkk," timpal akun lainnya.
" Buat bahan? " tanya polos akun @eko***.
Kemudian disusul banyak komentar dengan keheranan serupa.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif sebenarnya pelaku melakukan tindakan tersebut.
Kontributor : Ririn Septiyani